Bankeu Pemprov Kaltim: Membangun Untuk Kesejahteraan Masyarakat Samarinda
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 05 April 2023 | 165 views
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengalokasikan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp1,19 triliun kepada kabupaten/kota di wilayahnya. Kota Samarinda, sebagai salah satu penerima Bankeu, mendapatkan dana sebesar Rp354 miliar untuk mendukung 61 paket kegiatan pembangunan yang beragam.
Beberapa kegiatan yang diusulkan untuk Bankeu ini termasuk lanjutan normalisasi Sungai Karang Mumus, pembangunan saluran drainase Simpang Empat Sempaja segmen Jalan Wahid Hasyim 1, serta penurapan Sungai Karang Mumus di segmen Jalan Dr. Sutomo, dan berbagai kegiatan lainnya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Masykur Sarmian, menjelaskan bahwa Bankeu ini diharapkan akan berdampak positif bagi perkembangan Kota Tepian, khususnya dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Kunjungan DPRD Kaltim ke Pemerintah Kota Samarinda dalam rangka memantau dan mengevaluasi penggunaan dana bantuan keuangan yang diberikan," ujar Masykur saat wawancara di Balaikota Samarinda pada Rabu (5/4/2023).
Masykur juga menekankan bahwa anggaran yang berasal dari Pemprov Kaltim ini merupakan bentuk tanggapan terhadap kebutuhan masyarakat dan aspirasi dari Kota Samarinda. Menurutnya, penting untuk menjaga komunikasi yang baik antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, sehingga pembangunan dapat berjalan sejalan dengan visi dan misi Kaltim Berdaulat.
"Kita juga mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat serta pemangku kepentingan di Kota Samarinda dalam rangka membangun dengan lebih baik," tambah Masykur.
Masykur berharap bahwa di masa depan, alokasi Bankeu Provinsi Kaltim untuk Kota Samarinda dapat ditingkatkan, sehingga pembangunan di kota tersebut dapat berjalan lebih lancar. Dia juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dan Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, atas upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi masalah banjir di kota tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, mengingatkan bahwa saat ini Kota Samarinda perlu mengunggah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui aplikasi e-Bankeu sebagai persyaratan untuk penyaluran tahap pertama Bankeu. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
"Jika ini dilakukan dengan benar, maka manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat secara besar-besaran," tegas Fahmi.
Untuk diketahui, 61 kegiatan yang didukung oleh Bankeu ini, terdapat 59 kegiatan nonspesifik dan 2 kegiatan spesifik. Beberapa di antaranya adalah rehabilitasi trotoar dan median jalan di seluruh Kota Samarinda, bantuan keuangan untuk penyuluhan pertanian, serta dukungan keuangan untuk kegiatan pengawasan oleh Inspektorat Kota Samarinda. (*)