Kominfo Ungkap Rancangan Perpres Publishers Rights Akan Dikaji Ulang
Penulis: Rafika
Minggu, 30 Juli 2023 | 1.013 views
Presisi.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberkan Kementerian Sekretarian Negara (Setneg) akan meninjau ulang rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan publishers rights.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong dalam diskusi yang disiarkan oleh akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (29/7/2023) dilansir dari suara.com.
"Yang jelas masih akan ada pembahasan kemudian dan pengkajian dan pertimbangan-pertimbangan dari Setneg," ujar Usman dikutip dari suara.com.
Namun, soal kapan Perpres ini akan disahkan Usman tak memberikan pernyataan pasti lantaran Kominfo menyerahkan semuanya kepada Setneg.
"Biarlah Setneg yang mengatur dirinya sendiri kapan ini ditargetkan kelar," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau kembali naskah rancangan Perpres publishers rights.
Presiden diminta untuk mencari jalan tengah, mengingat Perpres tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan industri media.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, seharusnya substansi Perpres tidak lepas dari upaya membangun komunitas jurnalisme di Indonesia menjadi lebih baik.
"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," ujarnya dalam rilis yang diterima, Sabtu (29/7/2023).
Namun, Wens mengingatkan bahwa platform digital perlu juga dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia. Kebuntuan pembahasan harus dipecahkan dengan mencari jalan keluar terbaik.
Untuk diketahui, rancangan Perpres tentang Publisher Rights ini mengatur kewajiban platform digital agar bekerja sama dengan perusahaan pers guna mendukung jurnalisme berkualitas.
Melalui peraturan ini, platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menjalin kerja sama dengan perusahaan media dalam menampilkan konten jurnalistik di platform mereka.
Publishers Right diusulkan sebagai langkah untuk mengurangi dominasi platform digital dalam menyebarkan informasi, seiring dengan adanya konvergensi media dan untuk memberi kesempatan yang setara bagi media massa konvensional dan media baru, seperti platform over the top (OTT)
Maka dari itu, aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan berimbang bagi industri media di Indonesia. (*)