search

Daerah

Pemkot SamarindaKPUJelang Pemilue-KTPDwi Haryono

KPU Kota Samarinda Dorong Pemilih Pemula Melakukan Perekaman e-KTP

Penulis: Nelly Agustina
Sabtu, 29 Juli 2023 | 1.126 views
KPU Kota Samarinda Dorong Pemilih Pemula Melakukan Perekaman e-KTP
Anggota Komisioner KPU Samarinda, Dwi Haryono. (Sumber: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono, menyebut sebanyak 3.806 pemilih potensial belum memiliki e-KTP. Pasalnya, hal tersebut merupakan syarat penting untuk melakukan pencoblosan pada pemilu 2024.

"Kami mendorong pihak Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil) Kota Samarinda untuk melakukan percepatan perekaman," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Sabtu (29/07/2023).

Selanjutnya, Dwi menyampaikan terutama pada usia 16 tahun, yang akan mencapai usia 17 tahun pada 2024.

"KPU mendorong Disdukcapil untuk melakukan percepatan perekaman ke sekolah-sekolah, utamanya pada pemilih pemula," ungkapnya.

Dwi turut mengimbau kepada pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP untuk segera mendatangi kantor Disdukcapil guna melakukan perekaman. Nantinya, pemilih akan masuk dalam database Print Ready Record (PRR) atau siap cetak.

Tentunya hal ini berkaitan dengan pernyataan KPU RI yang memperbolehkan pemilih pemula hanya membawa Kartu Keluarga (KK) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan. Kendati demikian, KK hanya digunakan sebagai penguatan keabsahan. Sehingga pengurusan e-KTP juga harus tetap dilakukan.

"KK itu sebagai dokumen penguat keabsahan saja, bahwa pemilih tersebut adalah warga Samarinda. Maka dari itu, pemilih yang belum punya e-KTP, agar segera mengurus di Disdukcapil," ujar Dwi.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022, pemilih harus memiliki e-KTP sebagai syarat pencoblosan jelang pemilu 2024 nanti.

Dwi menjelaskan pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari pusat, terkait syarat e-KTP tersebut, bisa diganti dengan KTP Digital. Ihwal ini juga berkaitan dengan kekosongan blanko di beberapa daerah.

"Sesuai dengan undang-undang, itu harus pakai e-KTP. Namun, ada juga yang namanya KTP Digital. Berwujud foto dengan QR code yang bisa dibuka melalui handphone. Tapi kami belum tahu, apakah bisa digantikan itu atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, Dwi menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, untuk mengimbau para pemilih yang belum memiliki e-KTP, untuk segera melakukan perekaman.

"Paling penting sudah masuk ke sistem dahulu, nanti tinggal menunggu percetakan saja," pungkasnya. (*)