Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Tengahi Soal Pembebasan Lahan di Kawasan Karang Mumus I
Penulis: Nelly Agustina
Selasa, 27 Juni 2023 | 1.022 views
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan keberatan atas ganti rugi tanah untuk pengadaan Kawasan Karang Mumus I segmen Segiri Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang oleh Muhammad Mukhbib.
RDP ini dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda dan Perwakilan Kuasa Hukum dari Muhammad Mukhbib, Dyah Lestari di Gedung E DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar pada Selasa, 27 Juni 2023.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin mengatakan bahwa mediasi ini merupakan permintaan dari perwakilan kuasa hukum antara pemilik lahan dan Pemerintah Kota Samarinda. Pemkot Samarinda bersedia melakukan ganti rugi termasuk rumah, namun perlu melengkapi beberapa persyaratan yaitu peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi secara garis besar sudah menyepakati bersama untuk melakukan ganti rugi,” ungkapnya.
Jahidin menjelaskan bahwa pihak Muhammad Mukhbib diminta untuk menyelesaikan persyaratan teknis seperti alas hak, pernyataan yang harus dibuat, dan pengukuran langsung luasan bidang tanah oleh BPN Kota Samarinda. Setelahnya, Ia menjelaskan Dinas PUPR Kota Samarinda akan mengajukan penghitungan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
“BPN telah bersedia, tinggal perwakilan kuasa hukum menyelesaikan persyaratan pengukuran,” tambahnya.
Jahidin mengatakan bahwa pihaknya mempercayakan Pemkot Samarinda untuk menyelesaikan perkara ini, dikarenakan hanya tinggal pengukuran keseluruhan luasan lahan sedangkan ganti rugi bangunan telah selesai.
“Terlebih kita berpegang pada berita acara,” ungkapnya.
Perwakilan Kuasa Hukum Muhammad Mukhbib, Dyah Lestari mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu penerbitan peta bidang dari BPN Kota Samarinda, nantinya lalu ke KJPP dan dapat segera diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat ke Pemkot Samarinda sebelum pembongkaran (13/12/2022), namun surat tidak sampai kepada Wali Kota Samarinda.
“Sehingga, saat pembongkaran dihentikan karena kami memiliki surat izin,” ungkapnya.
Terkait Nilai kelayakan bangunan yang ditempati kata Dyah sebesar Rp 38 juta, namun hal tersebut belum dari seluruh lahan. Pihaknya sangat mendukung program Pemkot Samarinda, namun harus jelas pergantiannya.
“Mentoknya memang di Dinas PUPR, kami melengkapi dan nanti yang mengajukan Pemkot Samarinda,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan kendala pada pembebasan lahan secara keseluruhan, tidak dengan bangunannya. Hal tersebut disebabkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang bukan atas nama Muhammad Mukhbib, namun memiliki kuitansi jual beli. Pihaknya meminta tim kuasa hukum untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat segera diajukan perhitungan oleh KJPP.
“Kami tinggal menunggu kelengkapan saja, setelahnya akan kami lanjutkan kontraknya dan segera diselesaikan pembebasan lahannya,” pungkasnya. (*)