Pengadilan Kriminal Internasional: Tangkap Vladimir Putin!
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 18 Maret 2023 | 1.491 views
Presisi.co - Pengadilan Kriminal Internasional merilis surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Vladimirovich Putin dan Maria Alekseyevna Lvova.
Putin dianggap bertanggung jawab terhadap kejahatan perang. Putin diduga melakukan deportasi penduduk anak-anak yang tidak sah dan pemindahan penduduk anak-anak yang tidak sah dari Ukraina ke Rusia.
Masalah ini diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina sekitar sejak 24 Februari 2022, seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co
Sedangkan Maria Alekseyevna Lvova-Belova, komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia juga diduga terlibat di perkara serupa.
Surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional itu dirilis berdasarkan permohonan Kejaksaan tertanggal 22 Februari 2023. (*)