Andi Harun Tegaskan Penetapan Raperda RTRW Samarinda jadi Perda Sudah Sesuai Aturan
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 23 Februari 2023 | 1.052 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menjadi pemantik Diskusi Pembangunan dengan tema “Revisi Perda RTRW Kota Samarinda, Ada Apa?” yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Samarinda di Caffe D’Bagios Jalan KH. Abdurrasyid eks Basuki Rahmat pada Rabu 22 Februari 2023.
Selain Wali Kota Samarinda Andi Harun, hadir 3 pemantik lain, yakni Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Timur Bagus Susetyo, dan Akademisi Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah.
Diskusi dimulai oleh Ketua DPD REI Kaltim, Bagus memaparkan tentang pandangannya bahwa pola tata ruang yang cukup berpengaruh terhadap perkembangan bisnis. Apalagi, terdapat 175 bisinis perumahan termasuk material, bangunan dan upah jadi triger untuk perkembangan ekologis di Kota Samarinda.
“Jika kepastian tata ruang tidak sesuai maka pembangunan akan terhambat dan daya beli juga terhambat, kami sangat membutuhkan kepastian hukum,” ungkapnya.
Terkait itu, Andi Harun kembali menegaskan bahwa penetapan RTRW Samarinda 2022-2042 pada Jumat, 17 Februari 2023, lalu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang kewenangan dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan pada dua aturan ini maka pemkot boleh melakukan pengesahan secara sepihak setelah membuat berita acara tentang gagalnya rapat paripurna,” ungkap Andi Harun.
Di sisi lain, Andi Harun juga menyampaikan bahwa penetapan Perda RTRW Samarinda ini juga sudah menjadi atensi pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Sejak persetujuan substantif terbit per 13 Desember 2022 lalu, pembahasan di DPRD hingga pada penetapan diatur selama dua bulan, atau berakhir pada 13 Februari 2023. Lewat dari masa waktu tersebut, maka pemkot hanya diberi waktu 1 bulan untuk segera menetapkan Perda RTRW, jika tak ingin penetapan dilakukan oleh kementerian dan jerat sanksi administratif.
“Jadi untuk apa pengesahannya kita tunda, karena perda ini bukan hal yang tiba-tiba semua sudah dibahas sejak 2018,” tegasnya.
Terakhir, Akademisi Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah turut menyampaikan bahwa Pembahasan RTRW ini memang tidak mudah, selain pengusaha, pemerintah juga harus mampu mengakomodir kepentingan publik. Termasuk, sejarah panjang Samarinda sebagai kota yang masih dihantui oleh tambang ilegal.
“Terpenting adalah kita harus melihat partisipasi publiknya, semua harus dibuktikan,” pungkasnya. (*)