Warga yang Tewas Dilindas Truk Malah Jadi Tersangka, Keluarga Menganggap Banyak Kejanggalan
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 11 Februari 2023 | 864 views
Presisi.co – Pihak keluarga korban tewas kecelakaan dilindas truk, Johan Untung Hidayat menganggap banyak kejanggalan atas ditersangkakannya almarhum Johan, warga Bekasi yang laka lantas di kawasan Cisoka, Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Mantan istri Johan, Tres Priawati mempertanyakan kronologi kecelakaan tersebut. Awalnya penyidik menjelaskan saat itu masih dalam tahap lidik.
"Tapi gak ada olah TKP, karena saat penyidik datang sudah telat. TKP sudah rusak. Terus pihak penyidik juga menyampaikan tidak ada CCTV di wilayah sekitar," jelasnya seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.
Menurut Tres, penyidik sempat mengatakan sejumlah warga sekitar tidak mau memberikan keterangan.
"Banyak warga yang tidak bersedia menjadi saksi. Itu kesimpulan penyidik yang disampaikan kepada kami," ucap Tres.
Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya pernyataan dari Kasat Lantas Polres Kota Tangerang di sejumlah media.
"Kasat Lantas di hari kejadian menyampaikan di sejumlah media menyatakan bahwa kesalahan ada pada si pemotor. Karena gagal nyalip, sehingga si pemotor meninggal dunia," paparnya.
"Ini yang kami heran. Dari informasi yang kami dapat dari penyidik seperti tadi sampai hari ke-30 kejadian, sementara pada hari pertama kali kejadian, si Kasat Lantas dan Kanit sudah menyatakan kesalahan ada pada si pihak pemotor," ulasnya.
"Dari mana kesimpulan itu didapat, sementara tidak ada olah TKP dan tidak ada CCTV. Dari situ kami sudah mendapatkan keganjilan," lanjutnya.
Kemudian menurut Tres, pada hari ke-20 setelah kejadian, penyidik baru mengajukan visum terhadap pihak rumah sakit. Ini membuat pihak keluarga tambah bingung.
"Kami bingung yang mau divisum itu apa? sementara mayat sudah dikuburkan. Ternyata penyidik mengajukan visum luar. Sementara orang ini meninggal dunia," jelasnya.
Menurutnya, kejanggalan ini tidak pernah terjawab. Permohonan gelar perkara dari pihak keluarga juga tidak pernah dikabulkan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga, Johan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang merenggut nyawanya.
Dari SP2HP yang diterima oleh pihak keluarga, almarhum Johan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp Lidik/128/V/2022/LL/Lantas, tanggal 12 Mei 2022. Media ini berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian terkait. (*)