Mahasiswa UI Jadi Tersangka setelah Meninggal Dunia Diduga Ditabrak Eks Kapolsek, Polisi Ajak Damai Pihak Keluarga
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 28 Januari 2023 | 1.020 views
Presisi.co – Mahasiswa UI jadi tersangka. Ini setelah mahasiswa bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut meninggal dunia diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Setelah polisi meningkatkan status mahasiswa UI jadi tersangka, polisi berupaya mengajak pihak keluarga Hasya untuk berdamai.
Ibu kandung Hasya, Dwi Syafiera Putri mengatakan, pada awal Desember 2022, dia dan suaminya Adi diundang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Undangan itu merupakan upaya damai antara pihaknya dengan AKBP (Purn) Eko. Ira, sapaan akrab ibu kandung Hasya, kemudian mengajak tim kuasa hukum untuk mendampingi di kantor polisi.
Mereka kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Tapi yang boleh masuk hanya Ira dan suaminya Adi. Tim kuasa hukum yang berjumlah lima orang tidak boleh masuk.
Di dalam ruangan ada beberapa petinggi kepolisian. Di sana Ira dan suaminya merasa seperti disidang.
"Udah Bu damai saja, karena posisi anak Ibu sangat lemah," kata Ira menirukan ucapan polisi tersebut.
Ira lantas mempertanyakan perkataan polisi tersebut. Dia bingung tiba-tiba diminta berdamai.
"Posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah. Bagaimana dengan si pelaku yang nabrak ini. Mereka semua, saya sih enggak bilang diintimidasi ya, tapi saya bilang seperti disidang kami berdua," ujarnya.
Ira mengaku saat itu perasaannya hancur. Kemudian dia keluar dari ruangan.
Ira menemui salah satu kuasa hukumnya, Gita Paulina.
"Saya duduk di pangkuan Bu Gita. Saya nangis, saya cuma bilang, 'Mbak saya enggak kuat.' Alhamdulillah mereka tahu isyarat saya," tuturnya.
Tim kuasa hukum kemudian masuk ke ruangan tersebut. Pengacara berdebat dengan polisi.
"Apapun mediasi yang mereka usulkan akan kami tolak. Berapapun peluang yang dia usulkan akan kami tolak. Kami tetap akan maju," tegasnya dikutip Suara.com, jaringan Presisi.co. (*)