search

Berita

Gaji Ke-13 ASN 2023

Kapan Gaji Ke-13 2023 PNS Cair? Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2023

Penulis: Presisi 1
Jumat, 13 Januari 2023 | 3.042 views
Kapan Gaji Ke-13 2023 PNS Cair? Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2023
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2023. (ilustrasi/internet)

Presisi.co – Kapan gaji ke-13 2023 PNS cair? Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS segera cair. Lantas, kapan gaji ke-13 2023 PNS cair?

Gaji ke-13 PNS 2023 dan THR ditetapkan Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.

Penetapan bonus PNS untuk reformasi birokrasi ke arah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mendorong produktivitas seperti diberitakan Suara.com, jaringan media Presisi.co.

DPR RI menyetujui APBN tahun 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun. Belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk 2023. Jumlah ini naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 249,1 triliun.

Tentang gaji ke-13 PNS dan THR, PNS akan mendapatkan dana setara satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan para pekerja. Pemerintah menyesuaikan kebijakan belanja pegawai dan menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan uang negara. Pada tahun 2022, pemerintah melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS 2023

Berdasarkan ketetapan pemerintah, jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR memiliki perbedaan waktu penyalurannya. Pemberian tunjangan THR 2023 tentunya akan terlebih dahulu daripada gaji ke-13. Pencairan THR 2023 mengacu kepada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau diberikan paling cepat H-10.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2023 akan cair pada masuk tahun ajaran baru yang berkisar pada bulan Juli 2023 mendatang. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2023, antara lain:

Pensiunan

Penerima tunjangan

Pejabat Negara 

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

TNI/Polri

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara

ASN/PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji. (*)

Editor: Rizki

 

Baca Juga