search

Berita

Herry WirawanVonis Hukuman MatiPemerkosa Santriwati

Pemilik Pesantren Memperkosa 13 Santriwatinya Sendiri, Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Penulis: Presisi 1
Rabu, 04 Januari 2023 | 966 views
Pemilik Pesantren Memperkosa 13 Santriwatinya Sendiri, Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan sedang menunggu vonis hukuman mati. (internet)

Presisi.co – Pelaku kasus pemerkosaan 13 satriwati, Herry Wirawan semakin dekat dengan hukuman mati. Ini setelah kasasinya tidak diterima Mahkamah Agung. Pada peradilan tingkat sebelumnya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Herry Wirawan alias Heri bin Dede melakukan aksi bejatnya sepanjang 2016 hingga 2021 di pesantren yang didirikannnya Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung. Pesantren itu didirikan sejak 2016 seperti dilansir Suara.com, jaringan media Presisi.co.

Yayasan Manarul Huda adalah tempat khusus santri putri dan Herry Wirawan memberikan biaya gratis untuk santriwatinya.

Pemerkosaan terungkap atas laporan yang diterima Polda Jabar tahun 2021. Namun, laporan tersebut tak langsung terekspos ke media karena pertimbangan psikologis korban.

Pada Desember 2021 barulah kasus itu terekspos dan Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik ketika pada akhirnya Herry Wirawan disidang.

Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh Kejari Bandung, Herry Wirawan telah memperkosa santri pada rentang waktu 2016 hingga 2021. (*)

Editor: Rizki

 

Baca Juga