Cara Mendaftar PPPK, Pastikan Sudah Lakukan Hal Ini
Penulis: Presisi 1
Rabu, 21 Desember 2022 | 1.868 views
Presisi.co - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pemerintah Pusat dibuka mulai Rabu, 21 Desember 2022. Kesempatan ini sangat ditunggu-tunggu bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia. Pendaftaran PPPK terdiri dari tenaga teknis dan tenaga pendidikan. Lantas bagaimana cara mendaftar PPPK?
Cara mendaftar PPPK:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik Buat Akun.
2. Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
4. Pelamar kemudian memilih jenis seleksi.
5. Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
6. Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi. - Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
7. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.