search

Berita

ferdy sambobrigadir jtante brigadir j

Ketika Keluarga Brigadir J Mengaku Takut Bertemu Sambo di Sidang: Tas dan Handphone Tidak Boleh Dibawa

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 04 November 2022 | 1.177 views
Ketika Keluarga Brigadir J Mengaku Takut Bertemu Sambo di Sidang: Tas dan Handphone Tidak Boleh Dibawa
Terdakwa Ferdy Sambo saat menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J (Sumber: istimewa)

Presisi.co – Keluarga Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku sempat takut jika bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan. Hal ini diungkap oleh tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak. Ia menilai Sambo dan Putri masih ditakuti karena masih berkuasa.

“Memang secara rasa waswas itu ada. Ya bagaimana mereka masih mempunyai relasi kekuasaan yang kami lihat,” ujar Roslin, dikutip dari Kompas.

Menurut dia, kekuasaan Sambo masih terasa. Salah satu contoh kecilnya adalah perbedaan perilaku aparat dalam persidangan. Saat keluarga Yosua hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eliezer, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal, aparat yang mengamankan sidang lebih santai.

Namun, ketika keluarga datang sebagai saksi terdakwa Sambo dan Putri, keamanan sangat ketat.

 “Waktu kita masuk kesaksian Eliezer, tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar dia. “Tapi, ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” sambungnya.

Roslin mengaku sempat heran melihat hal tersebut. Alhasil, ia menduga ada perbedaan kekuasaan diantara kedua terdakwa tersebut.

Hingga saat ini, kelima terdakwa dalam perkara tersebut, Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal telah bertemu keluarga Yosua. Sidang terlihat berlangsung emosional ketika para pihak telah bertemu.Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada ayah dan ibu Yosua. Namun ia tetap bertahan pada kesaksiannya bahwa motif di balik insiden itu adalah faktor pelecehan seksual pada Putri.

Para terdakwa dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana maksimal untuk para terdakwa adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bella