Kondisi Terkini Sel Nikita Mirzani, Sekamar 9 Orang, Jauh Dari Kemewahan
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 27 Oktober 2022 | 1.096 views
Presisi.co – Aktris, Nikita Mirzani, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Terkait hal tersebut, Kadivspas Kanwi Kemenkumham Banten, Masujo, menyampaikan pihaknya bersikap adil dan tidak mengistimewakan selebriti tersebut.
Masjuno justru menyebut bahwa Nikita ditempatkan satu sel bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan laindi Rutan Klas IIB Serang.
"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," bebernya pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Saat menjalani penahanan, Nikita juga tidak mendapat fasilitas yang mewah. Di dalam selnya hanya ada kasur, kipas, angin, dan kebutuhan lainnya.
Dalam menjalani penahanan sementara ini, wanita 36 tahun itu tidak mendapat fasilitas yang mewah. Diketahui didalam sel hanya terdapat kasur, kipas angin dan kebutuhan harian.
Selain itu, pihaknya juga melarang ibu tiga anak tersebut membawa beberapa barang pribadi yang tidak boleh digunakan di dalam Rutan. Barang-barang tersebut pun telah diberikan kepada kuasa hukumnya untuk dibawa pulang.
"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," jelasnya, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co
Sebagai informasi, Nikita Mirzani kini menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.
Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita pun saat ini ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Serang selesai. (*)