Menebak Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Berisi Daftar Jendral Penerima Suap Tambang Illegal di Kaltim-Kaltara?
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 24 Oktober 2022 | 766 views
Presisi.co – Tersangka pembuuhan Brigadir, J, Ferdy Sambo, disebut selalu membawa sebuah buku bersampul hitam. Tidak hanya sebagai catatan sehari-hari, buku itu disebut menyimpan sejumlah informasi penting yakni datar jendral kepolisian yang menerima gratifikasi. Benarkah demikian ?
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Ia konten menduga buku hitam itu bukan sekadar berisi catatan harian Ferdy Sambo. Namun juga berisi catatan nama-nama jendral di kepolisian yang menerima gratifikasi bisnis tambang illegal di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” ucapnya Ahad, 23 Oktober 2022.
Meskipun tidak menyebut isi catatan tersebut secara detail, Sugeng mengatakan setidaknya ada dua jendral berpangkat bintang dua dan bintang satu di dalam catatan tersebut. Sambo, ucapnya, diduga memiliki catatan tersebut karena pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Apalagi, ucapnya, sebuah bagan konsorsium tambang mengenai keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri pernah beredar.
“Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Sugeng berharap Sambo berani membongkar isi buku hitam tersebut. Namun dalam kode etik polri, memang ada larangan bagi anggota untuk membuka rahasia jabatan. Sebab jika merujuk kode etik advokat, aturan terkait larangan menjaga rahasia klien berlaku sampai mati.
Meskipun demikian, ia belum memahami apakah aturan tersebut juga berlaku bagi Ferdy Sambo, yang sudah diberhentikan secara tidak terhormat oleh Polri beberapa waktu lalu.
“Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Atau (mungkin untuk) memelihara suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam. (Jika demikian) ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” pungkasnya, dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co (*)