search

Hukum & Kriminal

Pamer Kemaluanpolresta samarindaKombes Pol Ary Fadli

VIRAL!!! Duda di Samarinda yang Pamer Kemaluan ke Pengendara Wanita Diamankan Polisi

Penulis: Jati
Jumat, 17 Juni 2022 | 2.036 views
VIRAL!!! Duda di Samarinda yang Pamer Kemaluan ke Pengendara Wanita Diamankan Polisi
TR setelah diamankan polisi. (Jati/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pria berinisial TR (45) ditangkap polisi akibat memamerkan kemaluannya ke seorang pengendara wanita.

Aksi itu dilakukan TR pada hari Minggu (12/6/2022) lalu sekitar pukul 13.20 wita dan berhasil direkam oleh salah satu korbannya. Dalam video berdurasi 13 detik, terekam jelas bahwa TR sedang memamerkan alat vitalnya, sambil mengendari motor, ketika melintas di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Merasa dilecehkan oleh TR, korbannya pun melaporkan perbuatan tak senonoh TR ke Polresta Samarinda.

Berlandaskan hasil rekaman video yang viral itu, polisi pun kemudian melacak plat nomor kendaraan yang digunakan oleh TR saat beraksi.

"Iya, videonya sempat viral dan korbannya melapor kemudian kami langsung menindaklanjuti," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Jumat (17/6/2022) sore.

Usai melakukan rangkaian penyelidikan, TR pun tak berkutik saat diamankan di kediamannya di kawasan Samarinda Seberang, pada Kamis (15/6/2022).

"Aksinya itu sudah yang ketiga kali, selain di Bung Tomo pernah dilakukan di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Harun Nafsi. Alasan TR melakukan itu karena spontan saja," ungkap Kombes Pol Ary kepada awak media.

Sementara itu, saat diwawancarai oleh awak media, TR hanya bisa menahan tangis penyesalan atas aksi tak terpuji yang ia lakukan.

Dirinya menjelaskan bahwa perbuatan itu ia lakukan atas dasar spontan saja.

"Ya, spontan saja saya begitu, tidak tahu juga kenapa saya melakukan itu," ucap ayah dari tiga anak tersebut.

Selain itu, TR mengaku bahwa dirinya pernah menikah dan memiliki tiga orang anak. Namun saat ini dirinya telah menjadi duda selama 10 tahun lantaran sang istri meninggal dunia.

"Iya sudah cerai, ini sudah 10 tahun duda," jelasnya.

Atas perbuatan tak terpujinya itu, kini TR telah mendekam dibalik jeruji besi serta dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Editor: Yusuf