search

Daerah

Bankeu KaltimRekomendasi BPK

BPKAD Balikpapan Tunggu Rekomendasi BPK Terkait Bankeu yang Batal Ditransfer Pemprov Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 18 Mei 2022 | 1.202 views
BPKAD Balikpapan Tunggu Rekomendasi BPK Terkait Bankeu yang Batal Ditransfer Pemprov Kaltim
Suasana di Kota Balikpapan. (Internet)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota Balikpapan masih menanti rekomendasi Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) atas temuan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kota Balikpapan melalui Diksi.co meminta awak media untuk sama-sama menunggu hingga 2 minggu mendatang, sebelum pihaknya menyampaikan pernyataan resmi terkait alur Bankeu Kaltim untuk Kota Balikpapan yang bernilai Rp 128 miliar.

“Tunggu saja terutama bagaimana kegiatan Bankeu yang belum dibayar, tunggu 1-2 minggu ini," kata Pujiono.

Masih dari sumber yang sama, Jumat pekan ini, BPK juga sudah mengagendakan plan action yang kemudian akan dilanjutkan dengan penyampaian opini.

"Setelah itu saya bisa klarifikasi menentukan alurnya yang Bankeu Rp 128 Miliar itu. Belum bisa bikin klarifikasi saat ini, nanti setelah dari BPK selesai," katanya.

Terkait dugaan sejumlah pembiayaan proyek yang terdaftar dalam pagu Bankeu namun dikerjakan melalui APBD Kota Balikpapan, lanjut dijawab Pujiono akan terjawab melalui rekomendasi BPK kepada Pemkot Balikpapan.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat Gubernur Kaltim, tertanggal 25 Februari 2021, tahun lalu. Balikpapan mengusulkan 223 paket kegiatan yang seluruhnya bernilai Rp 128,9 miliar. Hingga akhir tahun 2021, realisasi Bankeu yang dibayarkan provinsi ke Balikpapan, hanya Rp83,7 miliar atau 65 persen.

Akan hal tersebut, Kepala BPKAD Kaltim Muhammad Sa'duddin telah menjelaskan, sisa Bankeu senilai Rp 45 miliar tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Rabu (11/5/2022) lalu.

Melalui surat resmi itu, Gubernur Kaltim menekankan perlu adanya klarifikasi dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi," sambungnya.

Sa’duddin juga turut menyampaikan pendapatnya terkait dugaan proyek yang masuk dalam pagu Bankeu, namun dibayarkan melalui APBD Kota Balikpapan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Sa'duddin menyebut tidak melanggar ketentuan.

Pasalnya sesuai Pasal 8, Ayat 1, Pergub 49/2020, bankeu yang disalurkan provinsi masuk ke APBD kabupaten/kota.

Sehingga penggunaan APBD Balikpapan, mengerjakan proyek bankeu, tidak melanggar ketentuan.

"Terserah Balikpapan sendiri, itu urusan rumah tangga Balikpapan sendiri. Terserah aja, kabupaten/kota bagaimana," tegasnya.

Hanya saja, kabupaten/kota sebelum mengerjakan proyek bankeu mesti melakukan klarifikasi ke Gubernur Kaltim, memenuhi ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA.

Jika tidak, maka Balikpapan melanggar aturan.

"Setelah klarifikasi, kab/kota menerbitkan DPA. DPA dikirim ke provinsi, setelah dikirim baru kami bayarkan bankeu 25 persen," katanya. (*)

Editor: Yusuf