Pemprov Kaltim Dukung Penuh Raperda P4GN, Helmi: Segera Sahkan Supaya Bisa Bekerja
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 24 Januari 2022 | 362 views
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung penuh atas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Kaltim.
Gubernur Kaltim, Isran Noor, diwakili Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Abu Helmi, mengatakan, gagasan penerbitan Raperda ini selaras dengan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim, yakni mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berakhlak dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
"Prinsipnya Pemprov sangat mendukung Raperda ini, bahkan jika perlu segera menjadi Perda, sehingga bisa cepat bekerja,” ucap Helmi dalam rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim pada Senin, 24 Januari 2022.
Menurut Helmi, dengan disahkannya Raperda P4GN ini semakin menjamin pemerintah daerah (Pemda) memiliki kekuatan hukum untuk menindak pasar gelap Narkotika di Benua Etam.
Diketahui, prevalensi narkoba di Kaltim sebagaimana disebutkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Brigjen Pol Drs. Wisnu Andayana pada Januari 2021, Kaltim berada pada urutan ke-2 di Indonesia, setelah sebelumnya menempati urutan ke-23 pada 2020.
Lebih lanjut, sebut Helmi, pengaturan fasilitasi pencegahan narkoba, beberapa materi substansinya telah diubah dan disempurnakan dengan terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika dengan penitikberatkan salah satunya pada pembentukan Tim Terpadu.
“Kita mendukung supaya Raperda bisa secepatnya rampung,” pungkasnya. (*)