Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 17 Januari 2022 | 379 views
Samarinda, Presisi.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pemberantasan Narkotika dan pasar gelapnya beserta sejumlah regulasi dibahas dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim pada Senin, 17 Januari 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kaltim, Sigit Wibowo dan Seno Aji, dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kaltim dan pimpinan Perangkat Daerah Kaltim. Selain itu, hadir pula Asisten II Pemprov Kaltim, Abu Helmi.
Sejumlah regulasi yang dibahas melalui penyampaian nota penjelasan oleh Pemprov Kaltim tersebut, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Kemudian perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit, serta penetapan pembahas perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.
Muhammad Samsun menuturkan, beberapa regulasi, utamanya usulan Raperda tentang P4GN dan Prekusor Narkotika oleh Pemprov Kaltim diharapkan dapat segera kembali dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Samsun menjelaskan, selanjutnya sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Kaltim yaitu pendapat gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD Kaltim tentang P4GN dan Prekursor Narkotika, kemudian direspon dengan penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kaltim terhadap usulan-usulan revisi sejumlah Raperda.
“Harapan kita semua usulan raperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah Kaltim,” ucap Samsun.
Samsun melanjutkan, terkait penetapan pembahasan perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, telah diterima surat dari ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nomor 54/Bapemperda-DPRD/IX/2021 per tanggal 13 September 2021 perihal usulan Revisi Tata Tertib DPRD Kaltim, dan Surat Nomor 78/BAPEMPERDA-DPRD/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, perihal usulan pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD.
Berkenaan dengan hal tersebut, Samsun menyebutkan bahwa untuk efektifitas percepatan pembahasan, maka DPRD Kaltim merekomendasikan pembahasan revisi peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dilakukan oleh internal Bapemperda, mengingat Bapemperda beranggotakan perwakilan dari delapan unsur fraksi. (*)