search

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan SamarindaPolresta SamarindaKombes Pol Ary Fadli

Gegara Sakit Hati, Nyawa Adik Ipar Melayang dengan 35 Tusukan

Penulis: Jati
Senin, 07 Maret 2022 | 1.583 views
Gegara Sakit Hati, Nyawa Adik Ipar Melayang dengan 35 Tusukan
Tempat kejadian perkara kasus adik ipar di Samarinda yang ditusuk hingga tewas. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli angkat bicara mengenai peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang pada Jumat, 4 Maret 2022 lalu. 

Kejadian yang membuat heboh warga sekitar itu, disebut Kombes Pol Ary Fadli terjadi karena pelaku, Bambang (32) dibutakan oleh rasa sakit hati hingga dengan kejamnya menusuk korban M Fadillah (31) yang adalah adik iparnya sebanyak 35 tusukan.

“Motifnya adalah sakit hati. Hubungan pelaku dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 7 Maret 2022. 

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal oleh kata-kata kasar yang dilontarkan oleh korban. Bahkan, sebelum kejadian nahas itu terjadi, korban disebut pelaku kembali melayangkan kata-kata kasar kepada dirinya. Pelaku yang saat itu lepas kendali akhirnya menusukkan sebilah pisau dengan puluhan tusukkan ke tubuh korban hingga tewas.

“Akhirnya pelaku menganiaya korban hingga tewas di tempat,” sebutnya.

Di hari yang sama pada saat kejadian, pelaku yang tengah duduk di ruang tamu dengan tangan berlumuran darah langsung diamankan petugas dan digelandang ke Polresta Samarinda.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditahan di Polresta Samarinda dan dikenakan pasal 340 sub 338 dan sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Editor: Yusuf