search

Hukum & Kriminal

Gaga MuhammadPengadilan Negeri Jakarta TimurLaura Anna

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Penulis: Presisi 1
Rabu, 19 Januari 2022 | 2.379 views
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad. (Istimewa)

Presisi.co - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna alami kelumpuhan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar hakim melaui Suara.com - jaringan Presisi.co.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambungnya.

Dibalik vonis 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad, ada beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum menetapkan putusan.

Untuk alasan yang memberatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan. Sikap Gaga yang malah menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dia alami juga jadi alasan pemberat lain.

Sedangkan untuk alasan yang meringankan, majelis hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang.

Vonis terhadap Gaga Muhammad sendiri tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Di mana mereka juga memohonkan hukuman 4,5 tahun penjara bagi Gaga dalam berkas tuntutan.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, pihak Gaga Muhammad yang diwakili Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum berencana mengajukan banding atas beberapa keberatan.

Gaga Muhammad tersandung masalah hukum usai dilaporkan Laura Anna atas dugaan kelalaian berkendara di 2021. Laura yang dibuat lumpuh atas insiden kecelakaan lalu lintas di 2019 meminta pertanggungjawaban Gaga lewat laporan tersebut.

Atas laporan Laura Anna, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian berkendara.

Baca Juga