Oknum Jukir di Kawasan Tepian Mahakam Diamankan Polisi Gegara Gondol HP Pengunjung
Penulis: Jati
Sabtu, 11 Desember 2021 | 1.591 views
Samarinda, Presisi.co - Hendak menikmati indahnya perairan sungai dari Tepian Mahakam, seorang wanita bernama Radiatul Auliyah (22) malah bernasib sial. Telepon genggam iPhone 11 miliknya dicuri salah satu oknum juru parkir (jukir).
Kejadian itu bermula pada saat Radiatul sedang memarkirkan kendaraannya di Jalan Merapi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Selasa, (30/11/2021) lalu.
Saat dirinya memarkirkan kendaraan, Radiatul mendengar sesuatu yang jatuh, lantas ia pun langsung memeriksa barang bawaannya dan mendapati iPhone 11 miliknya hilang. Radiatul pun kemudian bertanya kepada salah satu jukir bernama Iman Setiawan (43).
Saat ditanya, dengan gelagat yang mencurigakan Iman pun mengaku tidak melihat handphone milik Radiatul. Mendengar pernyataan dari jukir tersebut ia pun tak langsung percaya begitu saja dan langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan yang kehilangan handphone saat sedang parkir di kawasan Jalan Merapi.
"Kejadiannya sekitar pukul 21.15 Wita. Saat itu korban menanyakan ke juru parkir apakah melihat handphone yang terjatuh, namun juru parkir tersebut menyebutkan tidak melihat, dengan gelagat yang mencurigakan," ucap Iptu Fahrudi, Sabtu (11/12/2021).
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung segera menuju lokasi guna melakukan observasi dan penyelidikan. Dan benar saja, saat polisi melakukan interogasi kepada Iman, ia pun mengakui perbuatannya.
"Kita amankan pelaku juru parkir Tepian Iman, usia 43 tahun dengan barang bukti satu unit handphone iPhone 11 masih berada dalam penguasaan pelaku," ungkap Iptu Fahrudi.
Iman pun kemudian langsung digelandang oleh petugas ke Mako Polsek Samarinda Ulu guna diproses secara hukum.
Atas tindakannya, Iman dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. (*)