BNNK Balikpapan Ringkus 6 Warga Kelurahan Baru Ulu, Anak 16 Tahun Positif Narkoba, 5 Orang Direhab
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 31 Juli 2021 | 1.074 views
Balikpapan, Presisi.co – Secara nasional, wilayah Balikpapan Barat khususnya Kelurahan Baru Ulu dan Baru Tengah mendapat atensi dalam peredaran narkoba. Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil mengamankan enam penyalahguna narkoba.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud menyebut, penangkapan ini dilakukan di salah satu rumah di Jalan Sultan Hasanuddin RT 40, Kelurahan Baru Ulu. “Kami tangkap seminggu lalu, dalam tangkapan itu. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,1 gram. Enam orang itu tinggal di wilayah Kelurahan Baru Ulu,” kata Kompol Daud, Jumat 30 Juli 2021.
Dari keenam orang yang ditangkap, petugas menetapkan SGI, 29 tahun, sebagai tersangka. Sebab kedapatan memiliki sabu 1,1 gram tersebut di dalam tasnya. “Ada tiga bungkus plastik cetik bening di tasnya. Ditemukan juga sendok penakar dan satu ponsel hitam. Jadi, diduga SGI ini pengedar,” terangnya.
SGI disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang 35/2000 Tentang Narkotika. Sedangkan lima orang lainnya direhabilitasi. “Tiga orang rawat jalan,” ungkapnya.
Hal menyedihkan lainnya, salah satu dari keenam orang tersebut merupakan anak berusia 16 tahun yang juga dinyatakan positif narkoba melalui tes urine. Maraknya kasus narkoba di Balikpapan Barat membuat Kelurahan Baru Ulu dijadikan sebagai salah satu Kampung Tangguh Anti Narkoba di Indonesia, yang diresmikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Jumat 30 Juli 2021.
Kompol Daud menyebut, selama 2021 ini, Polresta Balikpapan mencatat 21 pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Sementara pada 2019 terdapat 29 kasus dan 2020 terdapat 36 kasus. (*) Editor: Rizki