search

Hukum & Kriminal

Kompol Renggo Puspo Saputro Kasus Curat di Balikpapan Residivis Narkoba

Masih Pagi, Dua Jambret di Balikpapan Beraksi, Salah Satunya Baru Keluar Penjara

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 22 Juli 2021 | 1.054 views
Masih Pagi, Dua Jambret di Balikpapan Beraksi, Salah Satunya Baru Keluar Penjara
Kompol Rengga Puspo Saputro (tengah) saat konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Tidak ada kapoknya bagi VK, 22 tahun, untuk melakukan tindak kejahatan. Ia yang baru saja keluar dari lapas bakal kembali ke penjara setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksinya yang dilakukan Senin 19 Juli 2021 itu, tak dilakukannya seorang diri. Ia mengajak temannya, RM, 29 tahun untuk menjambret handphone seorang wanita, R, 41 tahun, di Jalan Penggalang, Balikpapan Kota.

Sekitar pukul 10.00 Wita, R tengah memainkan handphone di pinggir jalan. Tiba-tiba dirampas oleh kedua pelaku. R yang terkejut langsung berteriak.

Nasib buruk menimpa VK dan RM. Keduanya langsung diserbu warga sekitar. Setelah itu dilaporkan ke kepolisian. "Petugas Satreskrim Polresta Balikpapan menjemput pelaku di lokasi kejadian," kata Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu 21 Juli 2021.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mencari korban secara acak. Namun sebelumnya, mereka melakukan survei di beberapa ruas jalan. "Pelaku mencari korban secara random, dan memanfaatkan kelengahan korban. Ponsel dirampas dari belakang," ujar Kompol Rengga.

Polisi sudah mengamankan satu handphone dan satu motor yang digunakan kedua pelaku. Di sisi lain, berdasarkan penelusuran petugas, rupanya VK baru keluar dari lapas kurang lebih 9 hari dengan kasus serupa dan juga narkoba. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)
Editor: Rizki