search

Hukum & Kriminal

Pemusnahan Ladang Ganja Irjen Argo Yuwono Penyalahgunaan Ganja

Polri Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja dan 529 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 01 Juli 2021 | 988 views
Polri Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja dan 529 Kilogram Ganja Kering Siap Edar
Pemusnahan 7 hektare ladang ganja di Aceh. (Dokumentasi Humas Polri)

Balikpapan, Presisi.co - Sebanyak 7 hektare ladang ganja dimusnahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ladang ganja ini terletak di wilayah Gunung Leuser, Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Polisi juga mengamankan 529 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.

Ratusan ganja kering ini siap diedarkan oleh pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. Sebelumnya, polisi mengamankan 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kilogram pada 9 Juni 2021 lalu. "Dari pengembangan tim, pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Berdasarkan informasi masyarakat, empat tersangka yang masing-masing berinisial IB 42 tahun, IS alias UC 44 tahun, MA 35 tahun dan RD 37 tahun ini memiliki ladang ganja di area Gunung Leuser.

Setelah disisir, polisi menemukan 7 hektare ladang ganja. Disebutkan Irjen Argo, 7 hektare ladang ganja ini menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat sebesar 210,529 ton. "Jika harga pasaran 1 kilogram ganja Rp 4 juta, maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar," ujarnya.

Dari pemusnahan ladang ganja ini, setidaknya terdapat 10.526.450 jiwa yang terselamatkan. "Jika 1 Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang maka 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan ganja ini," urai Argo. (*)
Editor: Rizki

Baca Juga