Buku tentang Ganja Disita Polisi, LGN Sebut Minat Baca Masyarakat soal Ganja Semakin Meningkat
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 17 Juni 2021 | 932 views
Samarinda, Presisi.co – Selalu ditemukannya buku Hikayat Pohon Ganja (HPG) dalam beberapa peristiwa penangkapan orang yang mengkonsumsi ganja, turut terbingkai dalam kolom-kolom pemberitaan pada beberapa tahun terakhir ini.
Seperti baru-baru ini peristiwa penangkapan Erdian Aji Prihartanto (Anji Drive), penangkapan Jeff Smith, hingga penangkapan Fidelis Arie Sudewarto pada 2017 silam.
Selain tiga tokoh di atas, berdasarkan rilis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Indonesia, Kamis 17 Juni 2021 melalui advokat LGN Indonesia Singgih Tomi Gumilang, tak sedikit penengak hukum yang menjadikan buku HPG sebagai barang bukti.
Di antaranya peristiwa penangkapan seniman Sathya Wiku Narabudhi di Bali, penangkapan seniman tattoo Ardian Aldiano di Surabaya, dan penangkapan mahasiswa Haidar Baqir Azhar di Bekasi.
"Google dengan mudah mendapatkan jurnal-jurnal pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai rujukan pengetahuan hubungan antara ganja dan kesehatan," ujar Tomi, Kamis 17 Juni 2021.
Ia menyebut, buku HPG pernah mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai satu-satunya buku yang memberikan edukasi pengetahuan tentang ganja di Indonesia.
"Peristiwa yang menggelitik berikutnya adalah template meminta maaf di depan konferensi media yang semakin menjadi kebiasaan aparat penegak hukum setelah menangkap publik figur, yang pada dasarnya tidak ada landasan hukumnya," ucap lulusan Magister Hukum Pidana UPN Veteran Jakarta itu. (*)