search

Daerah

Pengembalikan Dana HajiYaqut Cholil QoumasKeberangkatan Haji 2021 Dibatalkan

Tarik Dana Haji Berarti Mengundurkan Diri, Ini Alur Pengembalian Dana Haji

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 05 Juni 2021 | 1.997 views
Tarik Dana Haji Berarti Mengundurkan Diri, Ini Alur Pengembalian Dana Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (internet)

Balikpapan, Presisi.co - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Para jemaah yang harusnya dapat menginjakkan kaki di Tanah Suci Mekkah terpaksa mengubur mimpi. Lalu, bagaimana jika ada jemaah yang hendak mengambil kembali uangnya?

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, Johan Marpaung menyebut, para calon jemaah bisa mengajukan pengembalian ke Kemenag Balikpapan. "Nanti akan diarahkan, atau bisa langsung ke Seksi Haji Kemenag Balikpapan," ungkap Johan, Sabtu 5 Juni 2021.

Johan memastikan, pengembalian uang haji ini akan kembali ke tangan calon jemaah secara utuh. Namun membutuhkan waktu sebab Kemenag Balikpapan harus menyerahkan data ke Kemenag RI. "Setelah dilaporkan ke pusat, akan dimasukkan ke aplikasi. Kalau sudah lengkap bisa dicairkan," jelasnya.

Dengan melakukan pengambilan dana haji, secara otomatis jemaah dianggap mundur dari antrean haji. Johan juga membeberkan, hingga saat ini sudah banyak yang membatalkan keberangkatan haji karena alasan sakit dan meninggal dunia. "Namun jumlahnya saya kurang hafal," tutupnya. (*)

Editor: Rizki

==

Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji bagi Jemaah Reguler:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis dengan melampirkan bukti asli setoran BIPIH, fotokopi buku tabungan, fotokopi e-KTP, nomor telepon jemaah.

2. Petugas Kemenag Kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Kemudian, Kakankemenag Kota menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Direktorat Jenderal Pengelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU).

3. Petugas Ditjen PHU Kemenag melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

4. Petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan BIPIH. Selanjutnya, petugas menerbitkan SPM sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

5. Petugas BPS Bipih menerima Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari BPKH kemudian melakukan transfer setoran pelunasan ke rekening jemaah. Setelah itu, petugas melakukan konfirmasi pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerjsasi Haji Terpadu (Siskohat).

 

Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Jemaah Haji Khusus:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan bukti asli setoran lunas, nomor rekening Bipih, nomor telepon jemaah.

2. Petugas kantor PIHK melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Kemudian, petugas mengajukan surat permohonan pengembalian setoran pelunasam Bipih Khusus ke Ditjen PHU.

3. Petugas PHU Kemenag melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat. Selanjutnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina UHK) menyampaikan surat pengajuan setoran pelunasan BIPIH Khusus ke Kepala BPKH.

4. Petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan BIPIH Khusus. Kemudian, petugas menerbitkan SPM sesuai nilai pelunasan ke BPS Bipih Khusus.

5. Petugas BPS Bipih menerima SPM dsri BPKH, kemudian petugas melakukan transfer setoran lunas BIPIH Khusus ke rekening jemaah. Tahap akhir, petugas melakukan konfirmasi pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

 

Alur Pengembalian Paspor:

1. Petugas Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota. Selanjutnya, petugas mengirimkan ke Kankemenag kabupaten/kota.

2. Petugas Kankemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yanh diterima dari Kanwil. Kemudian petugas memberitahukan kepada jemaah haji hntuk pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota. Petugas akan mencatat jemaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.

3. Jemaah melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa. Setelahnya, jemaah atau kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.