search

Daerah

Tepian Mahakam Samarinda Ditutupandi harunInstruksi Walikota Samarinda

Andi Harun: Mohon Maaf Kawasan Tepian Ditutup Sementara untuk Malam Hari

Penulis: Yusuf
Senin, 17 Mei 2021 | 743 views
Andi Harun: Mohon Maaf Kawasan Tepian Ditutup Sementara untuk Malam Hari
Keramaian di Kawasan Tepian Mahakam Samarinda. (Sumber: Facebook/Andi Harun)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan permohonan maaf secara khusus melalui unggahan Facebook pribadinya pada Minggu 16 Mei 2021 kemarin. 

"Mohon maaf Kawasan Tepian ditutup sementara untuk malam hari," tulis Andi Harun. 

Ia melanjutkan, penutupan Kawasan Tepian yang biasa ramai dikunjungi warga ini mulai berlaku sejak Sabtu 15 Mei 2021 lalu. Keputusan tersebut dijelaskan Andi Harun sebagai upaya pengendalian Pandemi Covid-19 yang masih mengancam warga Kota Tepian. 

"Demi menjaga kesehatan masyarakat-hasil evaluasi beberapa kawasan kerumunan malam tadi," katanya. 

Kebijakan itu sendiri terbit melalu Instruksi Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda Nomor: 360/1880/300.07 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di Kota Samarinda yang ditandatangani oleh Andi Harun selaku Ketua Satgas Covid-19 pada Minggu 15 Mei 2021. 

"Melihat dan mencermati beberapa jenis kegiatan/aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu penyebaran Covid-19 ditengah masih tingginya tren positif Covid-19 di Kota Samarinda, hal mana kegiatan/aktivitas masyarakat dimaksud cenderung tidak terkendali diakibatkan diantaranya menimbulkan kerumunan di ruang publik dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," tulis Andi Harun seperti yang termuat dalam instruksi tersebut. 

Instruksi ini sendiri ditujukan Andi Harun ke lima pihak, mulai dari Satpol PP Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 kecamatan hingga kelurahan se-Kota Samarinda. 

Sementara, kebijakan penertiban dan pentupan sementara aktivitas kegiatan masyarakat di kafe, wisata hingga Tepian Mahakam termuat di poin kesatu sejak pukul 19.30 Wita hingga pukul 04.00 Wita. 

Sedangkan, pengawasan ketat atau pembubaran kegiatan hingga penutupan sementara terhadap kafe, tempat hiburan malam, hotel dan sejenisnya, diatur melalui poin kedua jika terbukti tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan secara serius dan ketat. 

Editor: Yusuf