Meteran Air Dialihkan, Dirut PDAM Samarinda Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan
Penulis: Kurniawan
Rabu, 28 April 2021 | 2.112 views
Samarinda, Presisi.co - Dirut PDAM Tirta Kencana Samarinda dipolisikan warga atas dugaan kasus penggelapan. Pelaporan ini didasari pengalihan dua meteran air dari warga yang sudah membayar senilai Rp 5,1 juta pada 2012. Namun meteran itu diduga dialihkan atau dijual kembali ke pelanggan lain.
Warga yang melaporkan itu bernama Erwin Wahyudi. Melalui kuasa hukumnya, Aras, dijelaskan bahwa setelah pembayaran itu, selama delapan tahun berjalan, PDAM tak melakukan tugasnya dalam memasang dua meteran tersebut. Hingga pada 2020, diketahui nomor meteran air yang sudah dibeli itu berpindah tangan.
“Meteran air yang sudah dibayar itu diduga dijual lagi ke pelanggan lain tanpa memberitahu kami,” ungkap Aras, Selasa 27 April 2021.
Aras mengatakan, seharusnya sesuai standar pelayanan, dua hari setelah dibayar pelanggan, mestinya dipasang meteran air oleh PDAM. Selain itu, pengalihan kepemilikan meteran juga tak dibenarkan dalam surat keputusan Dirut PDAM 2020.
"Tindakan ini sangat merugikan klien saya yang sudah melakukan pembayaran," tegas Aras.
Makanya ia melaporkan dirut PDAM Samarinda sebagai penanggungjawab perusda itu. Menurutnya, modus jual beli meteran air itu, dikategorikan penggelapan yang merugikan kliennya sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
"Kami sudah lapor polisi. Kerugian klien saya memang kecil nilainya. Tapi kami menduga hal yang sama banyak terjadi di masyarakat. Dengan laporan ini saya harap bisa jadi pemicu masyarakat lebih banyak melapor," ungkapnya.
Terpisah, Direktur PDAM Tirta Kencana Samarinda Noor Wahid Hasyim mengatakan, alasan meteran air tak dipasang karena petugas pencatat meter sudah survei ke lokasi.
“Tidak ditemukan rumahnya. Begitu dikonfirmasi ke pemiliknya enggak ada juga. Bagaimana kami mau memberi tahu?” ucap Wahid, Rabu 28 April 2021.
Alasan dialihkan ke pelanggan baru, sebutnya, lantaran selama kurang lebih delapan tahun, dua pelanggan tersebut tak membayar kewajiban abonemen atau beban meter kepada PDAM.
Terhitung sejak 2012, total biaya abonemen yang harus dibayar berkisar Rp 900 ribu. “Ditambah perjanjian dalam kontrak selama tiga bulan tidak memenuhi kewajiban, maka PDAM berkewajiban memutus. Itu ada di kontrak," jelasnya
Meski begitu, pengalihan ke pelanggan baru melalui proses panjang. Ada survei lapangan oleh pencatat meter dan lain-lain. “Jadi tidak serta merta kami berikan ke pelanggan lain,” tutur Wahid.
Ia menambahkan, ini kewenangan PDAM mengalihkan ke pelanggan baru. Sebab banyaknya permohonan pemasangan dari pelanggan baru.
Kendati demikian, kebijakan PDAM sebagai dasar menekan piutang. Serta proses pindah tangan itu pun dengan catatan pelanggan baru membayar tunggakan dari pelanggan yang tidak aktif.
"Itu sudah ada diatur dalam kontrak. Makanya dalam kontrak itu pelanggan membayarkan abonemen tersebut. Jika tidak dibayarkan, kami berhak memindahtangankan meteran air itu," tegasnya.
Perihal laporan penggelapan yang dilayangkan kepadanya, Wahid menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian. "Jika nanti dipanggil, saya pasti urus itu. Bahkan sudah diselidiki oleh penyidik," pungkasnya. (*)