search

opini

Etika Berkomunikasi di Media SosialNurul MaharaniIlmu Komunikasiuniversitas mulawarman

Etika Komunikasi di Media Sosial

Penulis: Opini
Rabu, 28 April 2021 | 1.120 views
Etika Komunikasi di Media Sosial
Nurul Maharani.

Biasakan untuk menyebarkan hal-hal yang berguna dan tidak menimbulkan konflik antar sesama.

Etika tidak bisa dilepaskan dari setiap aktivitas manusia, termasuk saat berkomunikasi. Etika memberikan panduan dalam berkomunikasi dengan baik di segala situasi lewat berbagai pendekatan, termasuk mempertimbangkan konsekuensi perilaku dan keputusan moral. Sifat dasar etika yang kritis membekali manusia untuk berpikir rasional dan bertanggung jawab. Etika yang sering disebut sebagai filsafat moral adalah cabang filsafat yang membahas tentang baik buruknya tindakan serta kewajiban manusia. Dengan kata lain, etika membahas bagaimana seharusnya manusia bertindak.

Saat ini penggunaan media sosial telah menjadi bagian dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain itu media sosial saat ini juga telah dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi.

Namun, akibat dari penyalahgunaan sosial media dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk ke ranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang tidak beretika.

Dari total populasi Indonesia sebanyak 274,9 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 170 juta. Artinya, jumlah pengguna media sosial di Indonesia setara dengan 61,8 persen dari total populasi pada Januari 2021. Angka ini juga meningkat 10 juta, atau sekitar 6,3 persen dibandingkan tahun lalu.

Adapun contoh fenomena mengenai pelanggaran UU ITE yaitu SF (22), seorang warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status di akun Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017. Status tersebut diunggah setelah ia ditilang polisi karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda satu miliar.

Dalam upaya mengurangi permasalahan tersebut maka diperlukanlah suatu etika dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

ETIKA di MEDIA SOSIAL

Seiring dengan berjalannya waktu maka teknologi juga semakin berkembang pesat. Saat ini hampir sebagian besar orang bisa saling berbagi informasi serta berkomunikasi secara langsung dengan menggunakan media sosial sebab dengan internet maka mereka lebih bisa menghemat waktu dan biaya. Berikut beberapa hal penting mengenai etika dalam menggunakan media sosial.

Etika Komunikasi

Pada saat melakukan komunikasi dengan menggunakan media sosial hindari menggunakan kata kata kasar baik disengaja maupun tidak disengaja. Alangkah baiknya apabila sedang melakukan komunikasi pada jaringan internet menggunakan Bahasa yang sopan dan layak

Hindari Penyebaran SARA, Pornografi dan Aksi Kekerasan

Alangkah baiknya apabila kita tidak menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama dan Ras) serta pornografi pada jejaring sosial. Biasakan untuk menyebarkan hal-hal yang berguna dan tidak menimbulkan konflik antar sesama.

Kroscek Kebenaran Berita

Saat ini tentu tidak jarang kalau kita menemukan berita yang menjelekan salah satu pihak di media sosial. Dimana terkadang bertujuan demi menjatuhkan nama pesaing dengan menyebarkan berita yang hasil rekayasa. Maka dari itu, pengguna media sosial dituntut agar lebih cerdas lagi saat menangkap sebuah informasi.

Menghargai Hasil Karya Orang Lain

Pada saat menyebarka informasi baik dalam bentuk foto, tulisan maupun video milik orang lain maka biasakan untuk mencantumkan sumber informasi sebagai salah satu bentuk penghargaan atas hasil karya seseorang.

Itulah beberapa informasi tentang etika Berkomunikasi dalam media sosial yang perlu diperhatikan. Dengan menggunakan etika komunikasi yang benar maka kita bisa menggunakan media sosial dengan baik.

Penulis: Nurul Maharani, Mahasiswi Ilmu Komunikasi, FISIP-Universitas Mulawarman Angkatan 2018.

*) Opini ini adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Presisi.co