search

Hukum & Kriminal

Polairud BalikpapanAKP RatnoNelayan Bawa Bahan Peledak

Bawa Bahan Peledak, Nelayan di Balikpapan Ditangkap Polisi

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 26 April 2021 | 709 views
Bawa Bahan Peledak, Nelayan di Balikpapan Ditangkap Polisi
AS saat diamankan di Mapolairud Balikpapan. (Zein Rahmatullah for Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co – Seorang nelayan ditangkap Satpolairud Polresta Balikpapan Senin 19 April 2021 pagi. Ini lantaran pelaku kedapatan membawa bahan peledak saat melaut.

Awalnya petugas berpatroli di kawasan BUI 11 perairan Balikpapan. Tampak sebuah kapal kayu putih bertuliskan Simbar. Melihat kapal tersebut hendak meninggalkan perairan Balikpapan, petugas mendekati untuk memeriksa.

Setelah diperiksa, petugas menemukan bahan peledak berupa ammonium nitrate dua karung, 100 botol kaca bekas, sumbu selang sekitar 5 meter, cat mesin enam kaleng berukuran 0,75 liter, serta 10 potongan besi pemberat. Bahan tersebut diduga untuk menangkap ikan dengan dibom.

Di kapal itu, terdapat enam nelayan yang turut diperiksa petugas. Antara lain AS, 34 tahun selaku nahkoda serta lima anak buah kapal (ABK) yakni YK, 18 tahun, MA, 18 tahun, AB, 20 tahun, AL, 24 tahun, dan TM, 22 tahun.

Hasilnya, AS yang merupakan nahkoda ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki bahan peledak tersebut. "Yang lainnya kami periksa sebagai saksi," jelas Kasat Polairud Polresta Balikpapan AKP Ratno.

AS rencananya bertolak ke Sulawesi Barat dengan membawa bahan peledak tersebut. Ini kali pertamanya membawa bahan berbahaya itu. "Bahan ini mereka jadikan bom ikan. Ini sangat berbahaya. Baik mengancam keselamatan diri, orang lain dan juga merusak biota laut," ucapnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12/1981. Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Editor: Rizki

 

Baca Juga