search

Hukum & Kriminal

Perampokan Rumah Mewah di Jalan Danau Semayang SamarindaDollar dan Perhiasan DicuriIstri Pemilik Rumah DisekapCCTV DirusakServer CCTV DicuriResidivis Perampokan Grobogan

Penyekap Pemilik Rumah Mewah Samarinda Ditangkap, Ternyata Residivis Rampok dari Semarang

Penulis: Kurniawan
Kamis, 22 April 2021 | 592 views
Penyekap Pemilik Rumah Mewah Samarinda Ditangkap, Ternyata Residivis Rampok dari Semarang
Ilustrasi. (freepik)

Samarinda, Presisi.co – Petugas dari Satreskrim Polres Berau menangkap lima perampok rumah mewah di Jalan Danau Semayang, Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota yang terjadi Selasa 20 April 2021 sore.

Kelima pelaku adalah SM, 38 tahun, DK, 38 tahun, SD, 29 tahun, RD, 45 tahun, dan SR, 28 tahun. Mereka ditangkap saat berada di salah satu hotel di Tanjung Redeb, Berau, Selasa 20 April 2021.

Awalnya, anggota Satreskrim Polres Berau mendapat informasi tentang sebuah mobil yang dicurigai sebagai kendaraan pelaku yang sedang parkir di depan sebuah rumah makan di Tanjung Redeb. Kemudian petugas membuntuti mobil tersebut sampai depan salah satu hotel di Tanjung Redeb. Sesampainya di dalam hotel petugas dengan cepat meringkus lima pelaku tersebut beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, para pelaku tersebut seluruhnya mengaku menjadi pelaku perampokan yang terjadi di Samarinda.

AKP Ferry menjelaskan, mereka adalah residivis asal Grobogan, Semarang, Jawa Tengah yang kerap merampok di Kaltim.

"Beberapa kali beraksi di Berau, sekali di Samarinda, dan tiga kali di Bontang," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 5,5 juta hasil perampokan, dua obeng untuk mencongkel pintu rumah, dan pakaian pelaku.

Kini kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Berau untuk disidik lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. (*)

Editor: Rizki

 

Baca Juga