search

Berita

Islamic Center SamarindaSalat TarawihSalat Idul FitriRamadan 2021Pemerinta Izinkan Ibadah RamadanMuhadjir Effendy

Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Masjid

Penulis: Yusuf
Senin, 05 April 2021 | 897 views
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Masjid
Islamic Center Samarinda. (Oktavianus/Presisi.co)

Presisi.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan jika pemerintah tidak melarang pelaksanaan ibadah Salat Tarawih selama Ramadan 2021 mendatang. 

Muhadjir mengaku jika kebijakan ini berbeda saat Bulan Ramadan di Tahun 2020 lalu, yang dimana pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama, melarang pelaksanaan Salat Tarawih untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir, dilansir dari Suara.com, jaringan Presisi.co.

Selain mewajibkan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Salat Tarawih dan Idul Fitri, juga hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tegasnya.

Untuk waktu salat berjamaah, diimbau untuk dilakukan secara sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Kemudian, setelah melaksanakan ibadah, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan agar penularan tidak terjadi di luar ibadah.

"Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tutup Muhadjir.

Untuk diketahui, tahun lalu pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama mewajibkan warga beribadah dari rumah saja selama Bulan Ramadan dan saat Hari Raya Idul Fitri demi mencegah klaster tempat ibadah.

Berbagai kegiatan tradisi seperti buka puasa dan sahur on the road juga dilarang. Warga hanya boleh melakukan keduanya secara individu atau bersama keluarga inti saja.

Kegiatan takbiran tahun lalu juga cukup dilakukan di masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara.

Sumber: Suara.com