search

Hukum & Kriminal

Direktorat Jenderal PajakPengemplang Pajak di SamarindaKejaksaan Negeri Samarinda

Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar asal Samarinda Ditangkap Petugas di Cimahi

Penulis: Kurniawan
Rabu, 24 Maret 2021 | 529 views
Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar asal Samarinda Ditangkap Petugas di Cimahi
Petugas saat diwawancara wartawan tentang penangkapan pelaku tindak pidana pajak di Samarinda. (Kurniawan/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJK) Kaltimtara menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA. Pelaku diduga merugikan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar. Nominal ini berdasarkan masa pajak periode Januari 2014 hingga Desember 2015.

"Selasa 23 Maret 2021, penyidik PPNS Kanwil DJP Kaltimtara mengamankan AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat," terang Max Darmawan kepala Kanwil DJP Kaltimtara.

Selanjutnya pada Rabu 24 Maret 2021, PPNS Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan tersangka AA dan barang bukti kepada Kejari Samarinda.

Darmawan menerangkan, AA bekerja sama dengan Heru Purnama Aji yang juga telah divonis penjara Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak terkait.

Dijelaskannya, AA diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan menerbitkan faktur pajak tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Faktur pajak yang dimaksud adalah yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT PEL dan penerbitan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro menjelaskan, AA melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir adalah Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman pidana AA paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Tak hanya itu, AA juga terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak.

"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Kanwil DJP Kaltimtara," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar.

Saat ini, AA diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Samarinda. (*)

Editor: Rizki

Baca Juga