Mengaku Kepepet, Dua Kurir Sabu yang Dijanjikan Upah Puluhan Juta Keburu Diciduk Polisi
Penulis: Kurniawan
Senin, 01 Maret 2021 | 638 views
Samarinda - Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu seberat satu kilo, oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu, pada Sabtu (27/2) lalu, tak luput dari peran masyarakat. Dua pelaku berinisial M (53) dan J (33), warga jalan RI Sutami merupakan kurir yang diamankan jajaran kepolisian.
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, salah seorang pelaku berinisial M merupakan pemain lama yang sempat mendekm 5 tahun pada 2011 dengan kasus yang sama.
"Pelaku (M) adalah pemain lama, sempat medengkam di penjara dengan kasus yang sama, sedang J ini rekannya baru pertama ikut jejak M," jelas Ricky saat mengelar konpersi pers di Makoposek Samarinda Ulu pada Senin (1/3/2021).
Ia menjelaskan, kedua kurir tersebut di janjikan uang oleh seseorang berinisial O yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Barang haram tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Tanjung Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Pelaku M di janjikan 25 juta, sedangkan J dijanjikan 10 juta, jika barang itu sampai ke Tanjung," ungkapnya.
Ricky menambahkan, dari pengakuan M sebelumnya, dirinya pernah berhasil mengantarkan sabu tersebut ke daerah Kalsel.
"Jadi M ini sudah pernah sekali mengantar sabu-sabu ke wilayah Kalsel, dengan imbalan 10 juta," paparnya.
Dari pengakuan M, dirinya yang merupakan supir travel, terpaksa mengulangi perbuatannya lantaran kepepet mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya buat sehari-hari pak, terpaksa mau lantaran di iming-iming uang banyak," singkat M saat di wawancarai awak media.
M dan J diamankan, berkat laporan warga yang menyebut akan ada pengiriman sabu-sabu di wilayah Samarinda. Keduanya diamankan saat tengah berhenti di lampu merah (Depan SMA Melati) jalan Harun Nafsu Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Sabtu (27/2/2021) pukul 17.30 Wita.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari keberadaan O, merupakan pemilik sabu-sabu, yang masih diketahui berada di Kalimantan.
"Kita belum tau pelaku O ini ada di lapas atau tidak, sebeb dari kasus ini O ini sangat pintar, mereka hanya berkomunikasi lewat handphone dan tak pernah bertemu, jadi susah buat di lacak," beber Kompol Ricky.
Kedua pelaku M dan J saat ini masih berada di Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya di jerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahaun penjara.