Mutasi Pejabat di Lingkungan Kejari, Kajati Kaltim Pastikan Dua Kasus Ini Terus Berlanjut
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 01 Maret 2021 | 866 views
Samarinda, Presisi.co – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali dilakukan. Pengambilan sumpah melalui pelantikan dan serah terima jabatan itu, digelar di kantor Kejari Samarinda yang berada di jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (1/3/2021).
"Hari ini pelantikan dan serah terima 5 Jabatan Kejari, 1 Aspidsus, dan 3 Kordinator," ujar Kepala Kejati Kaltim, Deden Hayatul Firman usai pelantikan, pada Senin (1/3/2021).
Penyematan tanda jabatan dan tongkat komando dari Kajati Kaltim itu diberikan kepada Aspidsus Emanuel Ahmad, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Nislianudin. Selain itu juga pada Kejari Tarakan, Adam Saimima. Kejari Bulungan, Siju. Kejari Kutim Hendriyadi W Putro. Dan Kejari PPU Chandra Eka Yustisia. Sementara koordinator Kejaksaan Kaltim sendiri, diisi oleh Abdul Muis Ali.
Diketahui, pejabat yang bergeser adalah Prihatin, Jufri, Fatkhuri, Ricky Tommy Hasiolan, Setiyowati, dan Ketut Kasna Dedi.
Deden menyampaikan pesan kepada pejabat baru untuk segera melaksanakan tugas dan fungsinya. Terlebih kepada pejabat yang telah bergeser, ucapan terima kasih dan semoga bekerja dengan baik di tempat yang baru pun dilontarkannya.
"Kejari yang baru dilantik segera laksanakan tugas dan segera selesaikan perkara tindakan - tindakan, baik pidana umum, maupun tindakan tindak pidana khusus," ungkapnya.
Sementara itu, terkait tindak pidana khusus yang tengah ditangani seluruh korpsnya. Deden bakal meminta laporan kepada aspidsus yang baru.
"Ditunggu ya nanti setelah saya pulang kantor saya minta laporan aspidsus kepada asisten yang baru," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus yang ditangani oleh Kejati Kaltim sendiri tak sedikit. Deden pun membeberkan beberapa progres terkini yang melibatkan pihaknya.
Salah duanya adalah kasus dugaan korupsi oleh Dirut PT MGRM terkait dana Participating Interest (PI), kemudian perkembangan kasus Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di Samarinda yang belum menerima kembali dana yang diajukan sebagai barang bukti terkait tindakan korupsi berupa pencucian uang dan pungutan liar.
"Komura yang mana. Yang di Samarinda itu, karena setelah dilihat dari daftar barang bukti dan putusan PK. Putusan mahkamah Agung (Kasasi) berbeda dengan putusan PK, masih ada perbedaan barang bukti. Nanti kita akan ajukan ke Mahkamah Agung minta fatwa kesana, mana yang harus dilaksanakan," beber Deden.
Sementara untuk PT MGRM, dikatakan Deden, sekarang sudah penyidikan.
"Sebagaimana sudah disampaikan Aspidsus. Dan sekarang tindakannya sudah menahan tersangka, dan melakukan beberapa penyitaan yang diduga barang hasil korupsi. Yaitu, 4 buah mobil, 8 buah laptop, dan 2 Handphone. Untuk tersangka baru, belum ada. Masih kemungkinan ada," pungkasnya.