search

Hukum & Kriminal

Pemandu Lagu Ditangkap PolisiJual Miras Tanpa IzinPemandu Lagu Banting Stir Jual Miras

Sepi Job Gegara Pandemi, Pemandu Lagu di Berau Banting Stir Jual Miras Tanpa Izin

Penulis: Kurniawan
Rabu, 17 Februari 2021 | 819 views
Sepi Job Gegara Pandemi, Pemandu Lagu di Berau Banting Stir Jual Miras Tanpa Izin
EW (kanan) dengan barang bukti berupa puluhan botol miras yang diamankan Polisi. (Foto : Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pemandu lagu berinisial EW (27) asal Kabupaten Berau terpaksa diamankan Polisi karena kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis Anggur Merah di MR 17 kamp. Punan Malinau Kecamatan Segah Kabupaten Berau, Rabu (17/2/2021) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita.

"Kita amankan pelaku saat hendak menyuplai minuman keras di salah satu warung," jelas Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra melalui Kapolsek Segah, AKP Yusuf saat di hubungi, Rabu (17/2/2021).

EW diamankan, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga yang mengaku resah atas peredaran miras di wilayahnya.

Ia menjelaskan, EW yang merupakan mantan pemandu lagu itu diduga nekat banting stir dengan berjualan miras tanpa izin, lantaran sepi job selama pandemi ini.

"Jadi pelaku ini mantan ledies, saat awal covid katanya sepi job, dan terpaksa menjual miras untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Dari tangan EW polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras yang di didapatkannya dari Kabupaten Tanjung Selor.

"Miras-miras ini diantar setiap gajian karyawan perusahaan di lokasi tersebut," ucapnya.

Saat ini, pihak kepolisian diketahui terus mendalami kasus tersebut. Sementara itu, EW diamankan di Polsek Segah guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya EW terancam dengan pasal 19 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Editor : Oktavianus

Baca Juga