search

Hukum & Kriminal

Kasus Sabu BontangPolsek Bontang Selatan

Niat Kelabui Polisi, Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Beras

Penulis: Kurniawan
Rabu, 03 Februari 2021 | 474 views
Niat Kelabui Polisi, Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Beras
IR bersama barang bukti yang diamankan Polisi.

Bontang, Presisi.co- IR (26) warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan jajaran Polsek Bontang Selatan lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu yang ia sembunyikan dalam tumpukkan beras. 

"Saat melakukan penggeledahan, kita dapati 12 poket sabu seberat 4,64 gram yang disimpan di dalam beras," jelas Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Marten Lalo saat di hubungi Rabu (3/2/2021).

Marten menjelaskan, pengungkapan tersebut, berawal dari anggota kepolisian yang mendapati IR tengah mengendarai motor tanpa nomor polisi dan tidak menggunakan helm. Merasa curiga, Polisi pun berusaha membuntuti IR hingga berhenti disebuah rumah kos yang terletak di wilayah Bontang Selatan pada Senin (1/2/2021) lalu.

"Awalnya kita curigai pelaku ini menggunakan kendaran curian, namun setelah anggota kita amankan di indekos, ternyata pelaku menyimpan sabu yang ditaruh dalam tumpukan beras," terangnya.

Lebih lanjut, Marten menyebut selain IR, pihaknya juga memeriksa beberapa orang yang berada di dalam indekos tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, ada beberapa orang juga keluar dari kost tersebut. Akhirnya mereka ikut kami periksa," ungkapnya.

Selain berhasil mengamanka sabu dari tangan IR. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya di antaranya, 99 plastik klip kecil, 1 wadah beras, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu.

"Saat ini pelaku dan 5 rekannya sudah kita amankan, dan tengah dimintai keterangan untuk keperluan pengembangan," tandasnya.

Akibat tindakannya, IR dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Oktavianus

Baca Juga