search

Hukum & Kriminal

Peredaran Uang PalsuUang Palsu di Samarindauang palsu di KutimMotif Peredaran Uang PalsuPolsek Sangkulirang

Pelaku Peredaran Uang Palsu Berhasil Diamankan Polisi, Begini Motifnya

Penulis: Kurniawan
Senin, 28 Desember 2020 | 618 views
Pelaku Peredaran Uang Palsu Berhasil Diamankan Polisi, Begini Motifnya
Pelaku dan barang bukti berupa uang palsu saat yang berhasil diamankan Polisi dari Polsek Sangkulirang (Foto : Dok Polsek Sangkulirang)

Samarinda, Presisi.co - Dalam kurun waktu beberapa minggu, warga Kaltim di resahkan dengan peredaran uang palsu.Bahakan, beberapa Polres Samarinda berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam peredaran uang palsu di kalangan masyarakat Samarinda.

Tak sampai disitu, uang palsu dari Samarinda ini ternyata sudah masuk di daerah Kabupaten Kutai Timur tepatnya di Desa Mukti Lestari Kecamatan Karangan. Mendapatkan aduan masyarakat, Polsek Sangkulirang pun menelusuri penyebaran uang palsu tersebut.

Setelah melakukan pengembangan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan Supriyadi (26). Usut punya usut uang palsu milik Supriyadi itu ia dapat dari keluarganya di Samarinda yang sebelumnya telah diamankan di Polres Samarinda beberapa hari lalu.

"Pelaku mengaku uang palsu yang di dapat merupakan pemberian keluarganya yang berada di Samarinda," jelas Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu saat di konfirmasi Senin (28/12/2020).

Dalam menjalankan aksinya, Pelaku dikatakan Jelatu, meminta anak-anak yang berada di sekitar rumahnya untuk membeli rokok dan sembako di warung - warung yang berada di Kecamatan Karangan.

"Total ada 3 warung yang menjadi korban uang palsu ini, totalnya ada 300 ribu, sedangkan dari tangan pelaku kami amankan 600 ribu," paparnya.

Aparat kepolisian Sangkulirang berhasil mengendus Supriyadi, setelah mendapat informasi dari pemilik warung.

"Awalnya kita amankan anak-anak yang menyebarkan uang palsu, dari keterangan mereka akhirnya pelaku utama berhasil di amankan," ungkapnya.

Saat ini pelaku tengah di tahan di Polsek Sangkulirang, atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 245 dengan pidana 15 tahun penjara.

Editor : Oktavianus

Baca Juga