PPDN Luar Kaltim Wajib Rapid Antigen/Swab, Pelaku Perjalanan Regional Bagaimana?
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 24 Desember 2020 | 698 views
Samarinda, Presisi.co - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kaltim, yang ditandatangani pada 23 Desember 2020.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang ditujukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Antara lain yaitu mewajibkan para PPDN yang hendak berkunjung ke Kalimantan Timur melalui jalur udara untuk memiliki surat hasil test Rapid Antigen maupun Swab PCR dengan hasil non reaktif atau negatif paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk PPDN yang menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut wajib memiliki surat hasil test Rapid Antibodi/Antigen yang menyatakan nonreaktif.
Surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi/Antigen maupun Swab Test PCR berlaku selama 14 hari setelah surat diterbitkan dan harus dipegang selama berada di wilayah Kalimantan Timur.
Bagi PPDN yang berangkat dari Kaltim, diwajibkan untuk memiliki surat hasi test Rapid Antigen atau Swab PCR untuk digunakan saat perjalanan kembali ke Kaltim.
Lebih lanjut, seluruh elemen masyarakat diminta untuk tidak merayakan Natal dan Tahun baru yang berpotensi mengumpulkan kerumunan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Sa’bani menerangkan para pelaku perjalanan antar kota/kabupaten di Kaltim tidak perlu melakukan Rapid Test Antigen maupun Swab Test PCR.
“Enda lah, itu tergantung dari Kota/Kabupatennya juga, kalau sesama di Kaltim Rapid Test Antibodi juga cukup,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Peraturan ini sendiri berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 10 Januari 2021.