Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 30 November 2020 | 899 views
Samarinda, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menanggapi tuntutan dari Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) terkait pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BSB Paket III, pada Senin (30/11/2020).
Dalam penjelasannya, Erwin selaku Kasi C Kejati Kaltim menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pencarian informasi guna memenuhi tuntutan GMPPKT.
“Kalau mau dilakukan pengkajian itu masih belum bisa karena datanya masih minim, jadi kami akan cari informasi tambahan,” jelasnya.
Dijelaskannya, bahwa Kejati Kaltim telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembangunan BSB Paket III.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak Kejati mendapat beberapa temuan, antara lain bahwa benar adanya bangunan roboh, serta adanya temuan BPK mengenai indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp 9,3 miliar.
Dijelaskan Erwin, bangunan yang dimaksud dalam tuntutan GMPPKT telah dibangun menggunakan dana yang bukan berasal dari Pemerintah.
“Dana yang digunakan bukan dari Pemerintah, tapi kewajiban dari pelaksana. Pihak ketiga menyatakan akan menyelesaikan bangunan sesuai bangunan awal,” jelasnya.
Setelah pembangunan, BPK dan Inspektorat melakukan audit dan tidak menemukan adanya potensi kerugian negara seperti apa yang tertulis dalam tuntutan GMPPKT.
Sementara itu, Adhar selaku ketua GMPPKT merasa kurang puas mengenai jawaban yang diberikan oleh Kejati Kaltim.
Menurutnya, Kejati Kaltim tidak sanggup memberikan bukti-bukti berupa dokumentasi terkait klarifikasi yang telah dilakukan oleh Kejati Kaltim.
“Saya kurang puas dengan apa yang disampaikan, karena Kejati Kaltim tidak bisa memberikan bukti berupa dokumentasi atau memberitahu kapan waktu klarifikasinya. Menurut saya jawaban mengenai klarifikasi itu masih kurang jelas,” ungkap Adhar.