search

Hukum & Kriminal

Menteri KKP Ditangkap KPKEdhy PrabowoKomisi Pemberantasan KorupsiKPK Tangkap Edhy PrabowoBuronan KPK

Sempat Buron, Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 26 November 2020 | 744 views
Sempat Buron, Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presisi.co - Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang merupakan tersangka buronan pada dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (26/11/2020).

“Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ungkap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNN.

Ali menjelaskan bahwa kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK dan nantinya akan ditahan, menyusul lima orang tersangka lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya di tahun 2020.

Mereka ialah Menteri KKP Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT ACK, Siswadi, staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih, Amiril Mukminin dan Direktur PT DPP, Suharjito.

Kedua tersangka yang menyerahkan diri sebelumnya menjadi buron. Dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango meminta mereka untuk menyerahkan diri.

Nawawi mengungkapkan, Amiril diduga menjadi perantara suap uang yang diterima oleh Edhy Prabowo. Uang sebesar US$ 100.000 tersebut bersumber dari Direktur PT DPP Suharjito dan berkaitan dengan penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Sementara itu, Andreau diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih yang merupakan staf Iis Rosita Dewi. Diduga Andreau menerima uang ini bersama dengan staf khusus Edhy lainnya, yaitu Safri.