Sesuai Instruksi Jaang, 6 ASN yang Diduga Langgar Netralitas di Pilkada Samarinda Diperiksa Inspektorat
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 24 November 2020 | 786 views
Samarinda, Presisi.co - Pemeriksaan terhadap 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Walikota Samarinda masih berlangsung. Hal ini dijelaskan oleh Sumaryadi Sulaiman, Inspektur Pembantu II Inspekotrat Daerah Samarinda, saat ditemui di Balaikota Samarinda, Senin (23/11/2020).
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat didasarkan oleh laporan yang diterima, seperi foto ASN yang diduga mendukung salah satu paslon yang tersebar di media sosial.
Ia menjelaskan pemeriksaan ini melibatkan 6 ASN tersebut untuk dimintai keterangan, juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pemeriksaan ini harus melibatkan OPD-OPDnya, dan sekarang sedang berjalan meminta keterangan pada mereka. Juga meminta keterangan Bawaslu agar nanti semua unsur bisa diterapkan sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Sumaryadi menjelaskan batas waktu pemeriksaan keenam ASN adalah terhitung sejak 10 November 2020 hingga 7 Desember 2020.
“Apabila keterangan yang dibutuhkan dianggap cukup, maka akan dihentikan. Bisa membutuhkan waktu lebih juga jika ada keterbatasan waktu dari terkait untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diberikan kepada Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, karena pemeriksaan ini berdasarkan orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Lebih lanjut, Inspektorat akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk dievaluasi oleh Walikota, BPKAD, dan Kepegawaian.
Diketahui, hingga hari ini belum ada laporan dari tim mengenai kendala pemeriksaan 6 ASN tersebut.
Pemeriksaan didasarkan oleh laporan yang diterima, seperi foto ASN yang diduga mendukung salah satu paslon yang tersebar di media sosial.