Pewarta di Samarinda yang Diduga Diintimadasi Polisi Penuhi Berita Acara Interogasi di Polresta Samarinda
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 19 Oktober 2020 | 710 views
Samarinda, Presisi.co - Empat dari lima pewarta Samarinda yang diduga mendapat intimidasi dan kekerasan dari aparat kepolisian, memenuhi panggilan Propam Polresta Samarinda untuk menyampaikan Berita Acara Interogasi (BAI) pada Sabtu (17/10/2020) lalu.
Penasihat Hukum, Sabir Ibrahim dari LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo Kaltim menyebut, dari lima orang diduga korban, hanya empat saja yang menyampaikan BAI dengan belasan pertanyaan beragam, terkait kronologis kejadian dugaan intimidasi saat meliput jalannya aksi lanjutan tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mako Polresta Samarinda pada Kamis (8/10/2020) malam lalu.
"Intinya menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, dan penganiayaan oknum Polri Polresta Samarinda", sebut Sabir.
Sabir menyebut, tindak lanjut dari aduan tertulis yang mereka ajukan pekan lalu ini, baru dapat ditindaklanjuti lantaran tertunda akibat siaga pengamanan unjuk rasa menolak UU Ciptaker dari pihak polisi.
Bahkan, lanjut Sabir setelah memenuhi BA Interogasi barulah kelima pewarta ini dijadwalkan untuk dimintai keterangannya lewat Berita Acara Perkara (BAP). Unit Reskrim Polresta Samarinda juga diketahui akan memanggil sejumlah oknum aparat yang diduga terkait dengan dugaan kasus ini.
"Kepentingannya untuk mengetahui indikasi pelanggaran kode etik, jadi hari ini itu dulu,” tambahnya.
Sementara ini, lanjut Sabir pihaknya masih menanti lanjutan dari BAI dari Propam Polresta Samarinda. Sementara itu, bukti berupa foto juga video yang terekam oleh para pewarta juga telah mereka serahkan.
“Kita tunggu hasil penyelidikan dari Propam, nantinya akan diinformasikan dan juga info dari tipiter,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Litigasi, LBH JAM Borneo Kaltim, Sabrianto yang mengatakan, proses hukum tersebut terus berlanjut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami lanjut terus, supaya kejadian lalu tidak lagi terulang kepada rekan – rekan wartawan,” singkatnya.
Sementara itu, salah satu pelapor, Jurnalis IDN.Time, Almerio Yudha Pratama Lebang berharap, kasus ini terus berlanjut sampai Propam menemukan siapa saja pelaku yang terlibat tindakan pelanggaran kemerdekaan pers dan pidana itu.
“Bukan hanya saya saja selaku korban, namun juga kawan-kawan pers lain, untuk menuntaskan kasus tindakan represif beberapa waktu lalu,” kata Yudha.
Lama bergelut sebagai seorang pewarta, Yudha tak ingin agar hal serupa kembali terjadi atau menimpa jurnalis lainnya. Terlebih, intimidasi yang akhirnya menghalangi kerja-kerja pers ini bertentangan dengan UU Pers Tahun 1999, pasal 18.
“Kami jurnalis terlebih saya pribadi berharap, kejadian beberapa waktu lalu adalah yang terakhir, jangan sampai dikemudian hari pelanggaran sama juga terulang kembali,” pungkasnya.