Penulis: Putri
Rabu, 16 September 2020 | 856 views
Samarinda,Presisi.co - Helatan politik demokrasi di Kalimantan Timur (Kaltim) dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota pun telah membuka ruang pendaftaran bagi bakal calon wali kota dan bupati di masing-masing daerah.
Dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, ada 9 yang menghelat pesta rakyat ini. Namun sayang, 2 daerah di Kaltim yakni Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Balikpapan hanya muncul satu pasangan calon (Paslon). Potensi melawan kolom kosong (kotak kosong) pun timbul di dua daerah tersebut.
Aliansi Penyelamat Demokrasi Indonesia (APDI) Kaltim pun berkomentar. Menurut mereka, demokrasi yang terbangun di wilayah itu adalah demokrasi yang bertumpu pada kekuatan modal kapitalis. Dimana ada indikasi kandidat yang memiliki modal memboyong semua partai dan menutup ruang bagi calon lain.
"Dengan begitu rakyat atau calon alternatif lain tak memiliki kesempatan atau ruang untuk maju. Karena terhalang syarat KPU yang mengharuskan punya dukungan partai yang memiliki kursi di DPRD kabupaten dan kota. Ini juga bagian bentuk dari ketakutan calon yang ada melawan calon lain," ucap Koordinator APDI Kaltim, Bachmid Wijaya saat konferensi pers di Kedai Kopi Mawar, Rabu (16/9/2020) sore.
Menurut Bachmid, munculnya calon melawan kolom kosong merupakan bentuk timpangnya demokrasi. Orientasi partai tidak meletakan program kerja atau visi misi yang ditawarkan para calon tetapi bertumpu pada kekuatan modal saja.
"Pilkada melawan kotak kosong karena tidak melihat kapasitas calon, rekam jejak, gagasan, ide, solusi bahkan moral," kata pria yang akrab disapa Bams ini.
Ia melanjutkan, munculnya calon yang itu-itu saja membuktikan matinya kaderisasi politik pada partai. Karena partai bahkan jarang mengusung kader sendiri. Dengan alasan tak punya modal.
Baginya, pilkada melawan kolom kosong adalah bentuk dari ruang demokrasi yang dikebiri. Tanpa melibatkan partisipasi publik dalam hal memilih calon pemimpin.
Fenomena ini membuktikan pilkada yang melahirkan pemimpin korup dan benih-benih korupsi. Sebab, ide atau gagasan solutif bukan jadi landasan dukung mendukung, tetapi pada kekuatan modal.
"Dengan muncul dan memenangkan kolom kosong adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap oligarki politik yang lahir di Kaltim," lanjutnya.
Memilih kolom kosong adalah bagian dari demokrasi rakyat. Lantaran hak memilih kolom kosong adalah hak yang dijamin oleh UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Maka memilih kolom kosong statusnya sah.
"Kami menyerukan kepada KPU agar sosialisasi pemilih untuk memilih kolom kosong dan paslon harus seimbang. Jangan berat sebelah. Masyarakat harus diedukasi mengenai apa itu kotak kosong dan dampak yang terjadi jika memilih kotak kosong," pintanya.
Baginya, masyarakat harus diberi edukasi bahwa pilihan rakyat kepada kolom kosong juga bagian dari hak politik. Begitu juga dengan memilih calon yang bergambar.
"Jika di lapangan terbangun simpul-simpul pemenangan kotak kosong juga jadi hak masyarakat. karena itu bagian dari ekspresi politik. Maka mereka tidak bisa dibungkam," jelas Bams.
Dirinya "mempersilahkan" parpol dengan koalisi berjalan dengan pola dan strategi kemenangan. Ia juga menyarankan, jangan pernah menghalangi ekspresi politik rakyat mensosialisasikan kotak kosong.
"Mari kita suksekan demokrasi yang damai, sejuk, adem. Agar pesta rakyat ini bisa berjalan dengan baik. Kami pikir TNI/Polri juga bersinergi sangat baik untuk mensukseskan pilkada ini," pungkas Bams.