search

Internasional

Maria RessaRapplerRodrigo Duterte

Pemred Rappler Maria Ressa Didakwa Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 22 Juni 2020 | 824 views
Pemred Rappler Maria Ressa Didakwa Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik
Pemimpin Redaksi dan CEO Rappler Maria Ressa. (Foto : Instagram/Maria Ressa)

Presisi.co – Pengadilan Manila Regional Trial Court (RTC) memvonis bersalah Maria Ressa, Pemimpin Redaksi dan CEO Rappler, situs berita daring yang bermarkas di Filipina. Ia didakwa bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik lewat internet, karena artikel yang ia tulis memuat dugaan hubungan antara salah seorang pengusaha kaya dan jaksa ternama di Filipina.

Media yang kerap mengkritik kebijakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ini juga menghadapi tujuh dugaan kasus lainnya, termasuk kasus pajak dan investasi asing.

“Saya pernah bekerja saat rezim Soeharto di Indonesia. Deng Xiaoping di Tiongkok. Di bawah mereka, aturannya jelas. Masalah di area abu-abu ini, yang mana jika Anda berani maju, Anda akan dilibas. Janganlah bermain seperti itu,” kata Maria Ressa, seperti yang Presisi kutip melalui Reuters dan VOA Indonesia, Senin (22/6/2020).

“Kita negara demokrasi atau tidak, biar kami lakukan pekerjaan kami,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Duterte dan pejabat di Filipina menyebut kasus yang menimpa Rappler saat ini, murni dakwaan hukum, dan bukan pembredelan pers di Filipina yang kemudian dibantah oleh Aktivis HAM di Filipina, Carlos Conde.

“Pesan ini untuk seluruh wartawan di Filipina terutama yang ada di daerah miskin. Lebih baik kalian diam saja atau jadi sasaran berikutnya. Jika ini terjadi pada Rappler dengan investor kaya dan wartawan terbaik di negeri ini. Ini bisa terjadi kepada siapapun,” kata Carlos Conde, masih dari sumber yang sama.

Seperti yang ditulis oleh Tempo pada pekan sebelumnya, Seni (15/6/2020) lalu, Maria Ressa didakwa bersalah bersamaan dengan mantan peneliti dan penulis Rappler Reynaldi Santos atas tuduhan pencemaran nama baik.

Keduanya, dituntut untuk membayar 200.000 peso (Rp 56 juta) untuk kerusakan moral dan 200.000 peso lainnya untuk peringatan yang diputuskan oleh Hakim RTC Rainalda Estacio-Montesa.

Lewat tuduhan pencemaran nama baik itu, Hakim Rainalda Estacio-Montesa juga mendakwa keduanya dengan hukuman 6 bulan dan 1 hari hingga 6 tahun penjara atas tuduhan yang diajukan oleh pengusaha Wilfredo Keng dalam UU kejahatan dunia maya Filipina yang dianggap masih kontroversial.

Namun demikian, Ressa dan Santos dipastikan tidak perlu masuk penjara karena keduanya dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung setempat. Ressa dan Santos juga dipastikan berhak mendapat jaminan pasca hukuman sementara selama mereka menghabiskan masa penyelesaian hukum di pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga