Kunjungan dan Transit Warga Negara Asing Dihentikan, Walikota Balikpapan : Akan Kami Sesuaikan
Penulis: Yusuf
Selasa, 31 Maret 2020 | 1.062 views
Balikpapan, Presisi.co – Walikota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan bahwa pihaknya akan melarang sementara waktu masuknya warga negara asing (WNA) ke Kota Minyak, sesuai dengan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Karena sudah diumumkan oleh Bapak Presiden, dengan segera akan kami sesuaikan WNA sementara tidak memasuki wilayah Balikpapan,” pungkas Rizal, ditengah konferensi persnya terkait situasi terkini penanganan Covid-19, Selasa (31/3/2020).
Rizal mengaku, Pemkot Balikpapan sudah mewacanakan pembatasan wilayah melalui penutupan sementara akses masuk ke Balikpapan, baik melalui jalur udara dan laut, seperti yang dilakukan oleh Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
“Mudah-mudahan besok sudah bisa kami umumkan, karena masih kami rundingkan.
Meski begitu, Rizal memastikan penjagaan di setiap pintu masuk Balikpapan sudah diperketat seperti yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Balikpapan di Bandara SAMS Sepinggan dan Pelabuhan Semayang.
“Selain dari KKP, kami juga menugaskan petugas dari Dinkes Balikpapan agar lebih intensif lagi pengawasannya,” pungkas Rizal.
Disamping itu, Rizal juga mengimbau warganya untuk mematuhi jam malam yang diterapkan sementara ini oleh Pemkot Balikpapan, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.
“Semoga masyarakat betul-betul dapat mematuhi (jam malam) agar situasi kita bisa kembali normal,” imbaunya.
Mengutip dari CNBC Indonesia, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers usai Rapat etrbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) ini menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah menetapkan untuk menghentikan kunjungan maupun transit WNA ke seluruh wilayah Indonesia.
"Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Retno Marsudi.
Adapun pengecualian bagi WNA yang ingin memasuki wilayah Indonesia ini, disebut Retno akan diberikan pengecualian bagi mereka yang memiliki kartu kitas, kartu kitap, pemegang izin tinggal diplomatic dan pemegan izin dinas dan lain-lainnya.
"Dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku," pungkasnya.