Enam Titik Lampu Lalu Lintas Mati Akibat Ulah Tangan Jahil
Penulis: Putri
Selasa, 31 Maret 2020 | 2.187 views
Samarinda, Presisi.co - Traffic Light atau lampu lalu lintas yang ada dibeberapa titik di Kota Samarinda mati. Informasi beredar, beberapa perangkat di alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL) tersebut hilang bahkan, box tempat peralatan pun rusak akibat congkelan yang dilakukan oleh oknum yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Ismansyah, meminta kepada masyarakat untuk membantu Dishub untuk melakukan pemantauan terhadap fasilitas umum.
“Kalau dilihat ada orang yang mencurigakan, langsung lapor ke kami (Dishub),” katanya kepada wartawan Presisi.co saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (30/3/2020).
Ia pun belum mengetahui peralatan apa saja yang hilang dirambu tersebut karena harus ada pengecekan terlebih dahulu. Pasalnya, Dishub Samarinda juga harus melihat ketersediaan stoknya.
"Tapi, tidak semua spare part yang tersedia. Hanya alat yang diprediksi sering mengalami kerusakan yang saat ini tersedia," lanjutnya.
Saat ini, dalam pantauan mereka, enam simpangan rambu lalu lintas tidak berfungsi. Ia mengaku, saat ini sudah melakukan pemesanan.
"Namun, tidak bisa cepat karena penyebaran virus corona, semua menjadi terhambat," sambungnya.
Dishub sendiri akan mencoba melakukan kanibal alat. Mereka akan mengambil dari traffic light yang dinilai di simpangan tersebut tidak terlalu ramai arus lalu lintasnya.
"Kendalanya, beberapa rambu lalu lintas alatnya masih seri lama," tambahnya lagi.
Disinggung mengenai kamera CCTV di beberapa rambu lalu lintas, ia menegaskan, kondisinya saat ini sedang rusak. Oleh sebab itu, ia kesusahan untuk melacak pelaku yang mengambil alat-alat tersebut.
“Kami meminta masyarakat sekitar lebih respek. Kalau bukan petugas Dishub bisa langsung tegur atau laporkan. Yang jelas, personel dishub pasti memakai identitas. Atau mobil yang dibawa memiliki stiker Dishubnya. Kalaupun mereka pakai motor, pasti mereka pakai baju instansi,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, penegasan soal pelaku yang mengambil alat-alat tersebut akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian. Karena, ini sudah termasuk kriminalitas. Dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara.
“Kami tidak bisa memberi sanksi, kan disana sudah ada aturan hukumnya. Itu, pencurian bukan ranah kami lagi sudah,” pungkasnya.