search

Politik

kalimantan timursamarindaCovid-19Virus Coronaisran noorandi harunDPRD Kaltim

Mendagri Isyaratkan Relokasi APBD, Andi Harun : Kami Tunggu Paparan Pemerintah

Penulis: Yusuf
Rabu, 18 Maret 2020 | 738 views
Mendagri Isyaratkan Relokasi APBD, Andi Harun : Kami Tunggu Paparan Pemerintah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Harun.

Kaltim, Presisi.co – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Harun belum bisa memastikan jumlah anggaran yang akan diajukan Pemprov Kaltim, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau pandemi corona di Kaltim.

Namun demikian, Politikus Gerindra yang diberi tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Kaltim itu mengaku, Gubernur Kaltim dalam hal ini adalah Isran Noor, telah menyampaikan secara lisan kepada dirinya, terkait rencana relokasi APBD Kaltim, untuk peningkatan kapasitas di bidang kesehatan.

“Secara lisan sudah disampaikan, agar ada persetujuan DPRD mendahului anggaran (APBD), untuk penanganan Covid-19,” kata Andi Harun, saat ditemui di DPRD Kaltim, Rabu (18/3/2020).

Ia melanjutkan DPRD Kaltim telah menggelar Rapat Pimpinan di Gedung D, DPRD Kaltim, membahas kebutuhan anggaran kesehatan yang dibutuhkan Pemprov Kaltim, dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

“Jumat (20/3/2020) atau Senin (23/3/2020), kami akan rapat dengan Pemprov Kaltim, membahas soal (anggaran) ini,” ungkapnya.

Meski secara lisan Gubernur Kaltim telah berkoordinasi dengan pihak DPRD Kaltim, namun Andi Harun sendiri belum dapat memastikan besaran jumlah anggaran kesehatan yang dibutuhkan, untuk penanganan penyebaran Covid-19 di Bumi Etam.

“Kami akan dengarkan paparan pemerintah terlebih dahulu, berapa jumlah anggaran dan mekanisme persetujuannya,” katanya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020, terkait renumerasi APBD dengan fokus peningkatan kapasitas rumah sakit standar situasi Covid-19 dan juga kampanye pencegahan pandemi global tersebut.