Tiga Catatan Penting Dinkes Kaltim Sebelum Rumah Sakit Islam Kembali Beroprasi Akhir Maret Ini
Penulis: Presisi 1
Rabu, 11 Maret 2020 | 1.262 views
Samarinda, Presisi.co - Rumah Sakit Islam (RSI) Kota Samarinda akan kembali dibuka pada akhir bulan Maret 2020. Saat ini RSI sudah memasuki tahap penilaian dari tim visitasi.
Tim visitasi terdiri dari tiga lembaga, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Dinkes Provinsi Kaltim dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
Plt Kepala Diskes Samarinda Ismed Kusasih mengatakan bahwa data-data visitasi saat ini masih dihimpun oleh tiga lembaga untuk dinilai apakah RSI memenuhi kelayakan dan bakal beroprasi kembali.
"Sudah visitasi dari tanggal 3, dari Dinkes Kota Samarinda. Namanya visitasi itu kalau secara perundangan, untuk rumah sakit itu ada di Dinkes Kota, Perhimpunan Rumah Sakit, sama Dinkes Provinsi. Cuma karena dia perizinannya di Kota Samarinda, jadi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mengkoordinir," kata Ismed Kusasih dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (11/3/2020) oleh wartawan Presisi.co
Ismed, sapaannya, menyebutkan persoalan izin operasional RSI ini wewenang Pemkot Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
"Soalnya RSI masuk kategori rumah sakit tipe C atau tipe D yang diurus oleh pemkot setempat. Sementara pihak Dinkes Samarinda hanya bisa merekomendasikan ke pemkot untuk memberi izin operasional ketika sudah selesai penilaian sivitasinya. Untuk rumah sakit tipe A itu dari Kementerian izinnya" jelas Ismed.
Ismed menerangkan, untuk sementara visitasi masih dihimpun oleh pihaknya yang lebih memahami. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Presisi.co hasil visitasi akan keluar berserta izin operasionalnya di tanggal 18 Maret.
"Saya belum bisa memastikan soal itu karena belum mendapatkan hasil himpunannya," tandas Ismed.
Diketahui sebelumnya, Dr. Sadik Sahil mengatakan izin operasionalnya akan keluar paling lambat 15 hari dihitung sejak tes verifikasi tanggal 3 Maret 2020 lalu.
"Kalau izin itu, dari tahapan paling lambat 15 hari dari pada saat visitasi," kata Sadik yang dikutip dari Diksi.co, Senin (9/3/2020) lalu.
Terpisah, Plt Dinkes Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Muhammad Ishak mengatakan soal visitasi RSI pihaknya memberikan beberapa catatan mengenai apa yang harus dibenahi dari RSI Samarinda untuk dapat dikatakan layak beroperasi.
"Senin lalu catatan itu sudah dikasih ke Dinkes Kota Samarinda. Catatan itu adalah soal bagaimana kesiapan gedung RSI seperti kebersihannya, kemudian peralatan sarana dan prasarananya, semua harus dipastikan masih layak atau tidak mengingat sudah lama RSI tak beraktivitas," jelasnya.
Kemudian, pihaknya bakal visitasi lagi pada hari Jumat (13/3/2020) mendatang.
"Kemungkinan Jumat divisitasi kembali, kan sudah lama tidak beraktivitas berapa tahun lamanya pasti kotor sekali. Takutnya nanti kalau direkomkan izinnya nanti kondisinya masih kotor," pungkas Andi.