search

Daerah

samarindabarkati

Barkati, Tindak Tegas Pelaku Korupsi.

Penulis: Presisi 1
Jumat, 11 Oktober 2019 | 947 views
Barkati, Tindak Tegas Pelaku Korupsi.
Barkati - Wakil Walikota Samarinda

Presisi - Untuk pertama kalinya Wakil Walikota Samarinda, M Barkati mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) kepada 2 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, di Ruang MP-PKD Balaikota, Kamis (10/10).

Dalam sambutanya Barkati mengungkapkan MP-PKD merupakan salah satu upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

“Sumpah/janji yang diucapkan di depan pejabat bukan semata-mata dilakukan untuk kewajiban seremonial dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan. Tetapi lebih dari itu, yang sangat penting adalah bahwa sumpah/janji yang diucapkan tersebut ditujukan pula kapada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu setiap sumpah janji harus dapat dipegang dan dipertangungjawabkan dengan baik,” ucap Barkati.

Dia menegaskan ketentuan UU bagi setiap orang yang melanggar dan merugikan daerah (korupsi), maka harus bertanggungjawab pribadi mengganti atau mengembalikan kerugian negara.

“Tertib administrasi harus selalu dijaga dan selalu bekerja sesuai regulasi yang ada. Kuasai aturan, sehingga tenang dalam bekerja. Kepala OPD juga harus senantiasa mengawasi bawahan dan cepat melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi perbuatan atau kejadian yang mengakibatkan kerugian daerah. Lakukan tindakan tegas apabila terbukti ada,” tegasnya.

Pejabat yang dilantik yakni Kepala Itwil Kota Samarinda Mas Andi Suprianto dan Asisten III Ali Fitri Noor.